Shin Tae Yong Dipecat PSSI, Imigrasi: Golden Visanya Tetap Lanjut - Inside Berita

Shin Tae Yong Dipecat PSSI, Imigrasi: Golden Visanya Tetap Lanjut

Shin Tae Yong tak lagi bersama Timnas Indonesia (dok.PSSI)

Jakarta – Shin Tae Yong telah resmi tidak lagi bersama-sama PSSI sebagai pelatih Timnas Indonesia. Status golden visa Shin Tae Yong tetap berlaku.

Pada Senin, Juni 1, 2025, PSSI mengumumkan status baru Shin Tae Yong. Di depan media, Erick Thohir, Ketua Umum PSSI, mengumumkan perpisahan dengan pelatih asal Korsel itu.

Dalam sesi konferensi pers, golden visa yang diterima Shin Tae Yong tahun lalu juga menjadi subjek perbincangan. Shin Tae Yong menjadi ikon peluncuran golden visa pemerintah ketika dia menerimanya pada 25 Juli 2024. Dia adalah penerima pertama fasilitas tersebut.

Warga Negara Asing (WNA) yang menerima visa emas dapat tinggal di Indonesia selama lima hingga sepuluh tahun dengan syarat melakukan investasi dalam jumlah tertentu di negara tersebut.

Erick Thohir, Ketua PSSI, tidak dapat berbicara tentang status golden visa Shin Tae Yong karena itu di luar kewenangan dia sebagai Ketua PSSI.

“Soal golden visa, saya tidak bisa menanggapi karena itu bukan bagian dari tupoksi [tugas pokok fungsi] kami,” kata Erick Thohir dalam sesi konferensi pers di Jakarta.

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim memastikan golden visa Shin Tae Yong tetap berlaku. “Lanjut, boleh terus digunakan,” kata Silmy seperti dilansir dari detikTravel.

Ditjen Imigrasi melalui Instagram juga memastikan bahwa Shin Tae Yong masih tercatat sebagai pemegang golden visa.

“Setelah tidak lagi menjabat sebagai pelatih Timnas Indonesia, Coach Shin Tae Yong masih tercatat sebagai pemegang Golden Visa sebagai Global Talent,” keterangan dalam postingan Instagram @ditjen_imigrasi.

“Coach Shin dinilai memiliki kualitas sebagai warga dunia yang berprestasi dan telah memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Timnas Sepak Bola Indonesia,” keterangan ditambahkan.

Pemegang Visa Perak RI adalah WNA yang dapat tinggal dengan jangka waktu yang lebih lama. Mereka juga dapat masuk dan keluar Indonesia tanpa harus mengurus ITAS (Izin Tinggal Terbatas) di kantor imigrasi.

WNA yang dinilai dapat menguntungkan ekonomi Indonesia dapat menerima visa emas. Meskipun demikian, izin ini tidak terbatas pada investasi.

Sumber DetikTravel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *