Saeful Bahri pada 2020 (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta – KPK kembali memanggil mantan kader PDIP, Saeful Bahri, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Saeful telah berada di ruang pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.
Menurut KPK, pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, dan Dony Tri Istiqomah.
“Pemeriksaan sebagai saksi lanjutan sprindik HM, HK, dan DTI,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/1/2025).
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Saeful Bahri di bulan ini, di mana sebelumnya ia telah diperiksa oleh penyidik KPK pada Rabu, 15 Januari. Saeful Bahri sendiri adalah salah satu pihak yang sudah menjadi narapidana dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Pada tahun 2020, ia menerima vonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Majelis hakim meyakini bahwa Saeful Bahri bersama dengan Harun Masiku terlibat dalam melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU.
Penyidikan kasus suap Harun Masiku dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Januari 2020 dan kemudian dikembangkan oleh KPK. Pada akhir Desember 2024, KPK mengumumkan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim advokat PDIP, Dony Tri Istiqomah, sebagai tersangka.
KPK menduga bahwa Hasto bersama Harun Masiku melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan karena diduga menghalangi penangkapan Harun Masiku, yang saat itu telah berstatus buron.
Pada hari Senin (13/1), Hasto diperiksa sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan dia karena mereka masih memerlukan keterangan beberapa saksi, termasuk Saeful Bahri.
“Ada masih banyak saksi-saksi yang perlu diminta keterangan oleh penyidik dan itu masih berproses. Kembali lagi, kapan saudara HK akan dipanggil dan dilakukan penahanan itu nanti menjadi kewenangan penyidik. Saya tidak bisa menyampaikan saat ini, nanti kita saksikan saja bersama-sama proses penyidikannya ke depan seperti apa,” tutur jubir KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).
Tessa menyatakan bahwa penyidik masih memerlukan keterangan dari sejumlah saksi yang belum hadir. Ia menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan setelah semua saksi lainnya diperiksa.
“Fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau. Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya maupun di Pasal 21-nya,” jelas Tessa.
Sumber Detiknews