Barang bukti senapan angin yang dipakai DD (45) untuk menembak mati kucing peliharaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Dok. Polsek Kelapa Gading
Jakarta – Pada Selasa (21/1), polisi Kelapa Gading akhirnya menangkap DD (45), pria yang membunuh kucing peliharaannya dengan kejang-kejang di sebuah kompleks perumahan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sebelumnya, DD menembak kucing peliharaan seorang wanita bernama Margaretha dengan senapan angin di tengah jalan kompleks, membuat video CCTV beredar dan menjadi viral di media sosial.
DD kemudian ditangkap oleh polisi Kelapa Gading pada hari Rabu (22/1).
“Pada sekitar pukul 14.32 WIB dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penembakan kucing tersebut di TKP/rumah pelaku,” jelas Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko melalui keterangannya, Rabu (22/1).
“Selanjutnya pelaku diamankan ke Mako Polsek Kelapa Gading guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pemilik kucing diundang ke Polsek Kelapa Gading guna dimintai keterangan lebih lanjut,” sambungnya.
Usai diamankan, status DD langsung dinaikkan sebagai tersangka.
DD mengungkapkan motivasinya untuk melakukan tindakan kejam tersebut saat diperiksa. Dia mengatakan bahwa kucing yang suka kencing sembarangan dan membuat mobilnya rusak membuatnya resah.
“Katanya (kucing) sudah meresahkan, sering kencing sama tiduran di mobilnya sampe mobilnya lecet-lecet,” jelas Seto.
“Tapi gak jelas juga, dia gak bisa jelaskan kucing yang mana yang rusakin mobilnya. Makanya pas liat kucing di depan rumah dia langsung ditembak,” sambungnya.
Satu pucuk senapan merk Canon Super Model 737 Cal 177 No. Seri 10202410 dan 56 butir peluru senapan angin adalah barang bukti yang diambil oleh polisi bersama dengan DD.
Untuk tindakannya, DD dikenakan hukuman 9 bulan penjara berdasarkan Pasal 302 KUHP untuk penganiayaan terhadap hewan, dan Pasal 406 KUHP untuk dengan sengaja dan melanggar hukum membunuh, merusakkan, membuat tak dapat digunakan, atau menghilangkan hewan.
Sumber Kumparan