Ilustrasi Mayat. Foto: Skyward Kick Productions/Shutterstock
Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia mengecam penembakan pekerja migran Indonesia di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia.
“Mengecam tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) terhadap pekerja migran Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM, Munafrizal Manan, dalam siaran persnya dikutip Rabu (29/1).
Satu pekerja migran Indonesia tewas dalam penembakan yang terjadi pada Jumat (24/1) ; satu orang lainnya kritis; dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka. Dianggap tidak menghormati hak asasi manusia, tindakan ini.
“Mendesak pertanggungjawaban hukum yang transparan dan imparsial oleh aparat penegak hukum Malaysia terhadap petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) yang telah melakukan tindakan tidak manusiawi tersebut,” ujarnya.
Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM) harus proaktif, profesional, dan independen memantau tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh petugas APPM terhadap pekerja migran Indonesia. Kementerian HAM RI mendorong ini.
Selain itu, Munafrizal menyatakan bahwa organisasinya mendorong Komnas HAM RI untuk berkomunikasi dan bekerja sama dengan lembaga SUHAKAM mengenai kasus tersebut. Hal ini disebabkan fakta bahwa Komnas HAM RI dan SUHAKAM telah menjalin Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) di bidang hak asasi manusia.
“Mendorong Komnas HAM RI untuk segera membahas peristiwa tindakan tidak manusiawi yang dialami oleh pekerja migran Indonesia tersebut dalam Forum Institusi Hak Asasi Manusia Nasional se-Asia Tenggara (the South East Asia National Human Rights Institution Forum/SEANF) di mana Komnas HAM RI dan SUHAKAM menjadi anggotanya,” sambungnya.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan PMI yang tewas berasal dari Riau. KBRI Kuala Lumpur akan melakukan seluruh proses pemulasaran jenazah sampai pemulangan dapat dilakukan ke daerah asal.
“KBRI Kuala Lumpur telah mendapat informasi dari PDRM (polisi Malaysia) bahwa WNI yang meninggal dengan inisial B, asal Provinsi Riau, dapat dipulangkan setelah selesai menjalani proses autopsi,” kata keterangan pers Kemlu, Senin (27/1).
Sumber Kumparan