Momen Saat Polisi Tangkap Guru Ngaji Cabul Bersarung, Tangan Diborgol - Inside Berita

Momen Saat Polisi Tangkap Guru Ngaji Cabul Bersarung, Tangan Diborgol

Momen Wahyudin (40), guru ngaji tersangka kasus pencabulan digiring ke Polda Metro Jaya. (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta – Polisi menangkap seorang guru ngaji di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang, bernama Wahyudin (40), yang diduga mencabuli sejumlah muridnya. Tersangka ditangkap di wilayah Banten dan kemudian digiring ke Polda Metro Jaya.

Seperti dilansir detikcom, terlihat Wahyudin masih mengenakan sarung saat dibawa oleh anggota polisi ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia tampak dengan tangan diborgol dan hanya tertunduk lesu saat digiring untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, pria W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadapnya.

“Sudah jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (30/1/2024).

W ditangkap setelah beberapa bulan melarikan diri. Ia berhasil ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di tempat persembunyiannya di Serang, Banten, pada Rabu (29/1).

Siasat Jahat Pelaku

Polisi mengungkap siasat jahat pria berinisial W, guru ngaji di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang, yang diduga mencabuli sejumlah muridnya. Tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan berpura-pura mengaku menderita sakit. Dengan cara ini, ia berusaha mendapatkan kepercayaan dan kedekatan dengan murid-muridnya, sebelum kemudian melakukan tindakan yang merugikan mereka.

“Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (30/1).

Dengan siasat bejat tersebut, W kemudian melakukan tindakan bejat terhadap murid-muridnya yang masih di bawah umur.

“Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut,” imbuhnya.

Sumber Detiknews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *