Kabid Humas Polda Metro JayaL, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar
Jakarta – Kasus pesta seks sesama jenis yang terjadi pada Sabtu (1/2) di kamar hotel di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya.
“Ini masih terus didalami, kegiatannya sudah dilakukan berapa lama, dimana saja, berapa kali dan seterusnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi Selasa.
Menurut Ade Ary, berdasarkan pengalaman di lapangan, para peserta dikumpulkan di sebuah kamar dan diminta untuk menikmati acara.
“Saat acara dimulai salah satu tersangka berinisial BP alias D mengimbau kepada para peserta acara “Pesta Seks” ini untuk saling have fun dan menikmati acara tersebut dan jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar,” katanya.
Acara dimulai dengan para penonton membuka pakaian mereka dan diminta untuk menggunakan stiker untuk menandai identitas mereka.
“Bagi peserta yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan jika pemeran ‘perempuan’, maka menggunakan label stiker pada bahu,” ujar Ade Ary.
Pasal 7 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur tentang pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi pornografi. Para tersangka, RH alias R, RE alias E, dan BP alias D, dihukum.
Pasal 296 KUHP mengatur tindak pidana yang mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul, dan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur larangan mempertontonkan pornografi di muka umum.
“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar,” kata Ade Ary.
Sebelumnya, kasus pesta seks sesama jenis yang terjadi di kamar hotel di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, telah diselesaikan oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2).
“Tim dari Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan peristiwa pidana, yaitu adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay,” kata Ade Ary di Jakarta, Senin (3/2).
Ade Ary menjelaskan pesta yang dilakukan di kamar nomor 2617, Habitare Apartemen Hotel Rasuna, di daerah Kuningan tersebut telah diamankan 56 orang.
“Ada 56 orang yang diamankan di TKP, saat melakukan pengungkapan ini tim dibantu oleh manajemen hotel, kemudian pihak keamanan hotel dan juga teknisi hotel,” katanya,
Sumber Antaranews