KPK Sita Hp Hasto, Ditemukan Ada Kontak ‘Harun Masiku’ di Aplikasi WA - Inside Berita

KPK Sita Hp Hasto, Ditemukan Ada Kontak ‘Harun Masiku’ di Aplikasi WA

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri acara HUT PDIP ke-52 di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Jakarta – Saat penyidik KPK hendak menyita ponselnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut sempat melawan. Peristiwa itu terjadi pada 10 Juni 2024, saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

Dalam sidang gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis 6/2, tim Biro Hukum KPK mengumumkan hal tersebut.

Saat pemeriksaan, penyidik KPK bertanya kepada Hasto apakah ponselnya ada di tangan stafnya, Kusnadi.

Penyidik KPK mencari ponsel Hasto karena diduga ada percakapan dengan Harun Masiku di dalamnya. Saat itu, penyidik menemukan Hasto di depan Gedung Merah Putih KPK.

Setelah itu, Kusnadi diminta masuk ke ruang pemeriksaan di mana Hasto diperiksa. Di sana, penyidik meminta Kusnadi menyerahkan ponsel Hasto.

“Namun pada saat penyidik menyampaikan dan membaca surat perintah penyitaan, penyidik mendapatkan perlawanan dari Pemohon (Hasto) karena tak mau handphonenya disita,” ujar tim Biro Hukum KPK.

Karena itu, Kusnadi segera dibawa ke ruang pemeriksaan lain oleh penyidik. Penyidik menduga dia menyimpan ponsel lain milik Hasto.

KPK juga mengklaim penggeledahan dilakukan sesuai prosedur. Setelah memperkenalkan diri, penyidik menunjukkan bukti terkait.

“Pada saat melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi penyidik kembali menemukan 1 handphone lainnya milik Hasto Kristiyanto merek iPhone 15 yang setelah dilakukan pemeriksaan terdapat nama Harun Masiku di dalam pencarian melalui aplikasi WhatsApp,” ungkap dia.

Ponsel tersebut kemudian disampaikan kepada Hasto untuk dilakukan penyitaan. Lagi-lagi Hasto keberatan atas hal itu dan melawan penyidik.

“Pemohon tetap menyatakan keberatannya, penyidik tetap melakukan penyitaan terhadap handphone Pemohon. Namun yang bersangkutan menolak untuk menandatangani berita acara penyitaan sesuai berita acara penolakan tanda tangan atas berita penyitaan dan STPBB nomor 1283 tanggal 10 Juni 2024,” jelasnya.

Selain itu, KPK menyatakan bahwa para kader PDIP yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut diduga melakukan upaya untuk menahan penyidikan. Agustiani Tio, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Yakni.

Diduga mereka bekerja sama untuk mencegah Hasto terlibat dalam kasus suap ini. Mengubah keterangan adalah caranya.

Setelah terjaring OTT KPK pada 8 Januari 2020, permufakatan itu terjadi selama istirahat pemeriksaan mereka.

“Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina, melakukan diskusi bersama pada ruang musala dan tempat merokok lantai 2 Gedung KPK Merah Putih,” kata tim Biro Hukum KPK.

“Dan merencanakan mengubah keterangan yang sebelumnya menjelaskan secara detail terkait dengan peran Pemohon dan asal uang Rp 400 juta yang asalnya dari Pemohon kemudian diubah,” tambahnya.

Sumber Kumparan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *