Viral Satukan Kasur di Hotel Sukabumi, Pengunjung Ini Kena Denda Rp1 Juta - Inside Berita

Viral Satukan Kasur di Hotel Sukabumi, Pengunjung Ini Kena Denda Rp1 Juta

/Foto: Atiqa Rana/detikcom

Jakarta – Seorang pengunjung hotel di Sukabumi baru-baru ini menjadi viral di media sosial karena dikenakan denda sebesar Rp1 juta karena menggabungkan dua kasur di kamarnya. Keluhan ini diposting oleh pengunjung di media sosial karena denda yang lebih besar daripada biaya menginap di hotel.

Sebuah video berdurasi 29 detik yang diposting oleh akun TikTok @putririna1980 menunjukkan Rina, pengunjung hotel, yang tidak terima karena mendapatkan denda yang lebih besar karena menyatukan dua ranjang, atau twin bed, di kamar hotel.

“Hati-hati menginap di Hotel Anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini hanya karena twin bed disatukan kena denda 1 juta. Gila banget, lebih dari harga kamar,” ungkap akun tersebut dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/2).

Rina mengatakan kepada DetikJabar bahwa dia memesan kamar untuk siswanya yang akan melakukan wisuda, tetapi pihak hotel menahan mereka karena masalah dua ranjang atau twin bed yang disatukan.

Dilansir dari Detik jabar, Rina mengatakan dia mengunggah masalah ini ke media sosial agar tidak ada lagi pelanggan hotel yang terjebak dengan denda ini. Ia juga mengatakan dia sempat bertengkar dengan hotel tentang masalah dua ranjang yang disatukan.

“Saya viralkan ini biar tidak ada lagi konsumen terjebak denda seperti ini. Akhirnya saya datang dan sempat adu mulut karena seharusnya kalau memang tidak boleh twin bed disatukan, seharusnya ada pemberitahuan dulu kepada konsumen, kalau seperti ini sama saja dijebak,” ungkap Rina.

Akibat kejadian tersebut, uang deposit sebesar Rp600 ribu yang diberikan sebelum menginap akhirnya tidak dikembalikan; sebaliknya, hotel tetap meminta pembayaran Rp400 ribu tambahan. Rina mengatakan bahwa setelah video menjadi viral, hotel terus menghubunginya untuk menghapusnya, tetapi dia menolak.

Pihak hotel kemudian memberikan klarifikasi dan kronologi kejadian melalui media sosial resminya. Menurut hotel, kedua tamu telah menyetujui untuk membayar biaya perbaikan tambahan untuk pelanggaran tata tertib selama menginap.

Persetujuan ditandatangani pada formulir registrasi, di mana pernyataan bahwa menggabungkan dua kasur menjadi satu adalah tanggung jawab tamu hotel.

“Mengingat tata ruang hotel sudah di-design sedemikian rupa hingga apik dan sesuai fungsi, menyatukan bed tanpa bantuan room attendant bisa berpotensi merusak pengaturan ruangan, berisiko merusak aset hotel, serta berbahaya untuk tamu karena ada beberapa instalasi listrik maupun telepon yang terpasang di antara dua dipan,” jelas pihak manajemen hotel.

Dalam hal denda senilai Rp 1 juta, hotel mengatakan mereka tidak akan membebankan lebih banyak biaya kebersihan kepada pengunjung karena ada deposit awal senilai Rp 600 ribu. Pihak hotel mengakui mengalami kerugian setelah kejadian tersebut menjadi viral.

“Kami sudah memberikan penawaran terkait penyelesaian secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Deposit Rp600 ribu akan kami kembalikan dan kami juga memberikan undangan untuk Ibu Rina menginap di hotel selama proses penyelesaian atas kesalahpahaman yang terjadi, namun Ibu Rina menolak,” pungkas pihak manajemen hotel.

Sumber Insertlive

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *