Razman Arif mendampingi Vadel Badjideh jalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Jakarta – Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani tentang dugaan persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur.
Vadel ditetapkan sebagai tersangka saat dia diperiksa di tahap penyidikan pada hari Kamis (13/2), dan dia kemudian ditahan oleh polisi selama dua puluh hari.
Razman Nasution, kuasa hukum Vadel, telah memperingatkan dia tentang kemungkinan dia akan ditetapkan sebagai tersangka jika ada keterangan yang berbeda dari Laura Meizani.
“Karena ada informasi yang kelihatannya berubah dari saudari Laura Meizani Mawardi alias Lolly, dari keterangan-keterangan sebelumnya,” Ungkap Razman di Polres Jakarta Selatan, Kamis malam.
“Satu yang saya beritahu ke Vadel, ‘Vadel kalau keterangan besok berbeda dengan keterangan Lolly, itu akan sangat berbahaya buat kami’. Nah, Lolly ternyata memberikan keterangan yang berbeda. Terus saya mau buat apa?” lanjutnya.
Akibatnya, Razman menegaskan bahwa dia akan terus membantu Vadel dengan hukum, karena dia percaya bahwa dia telah berhasil melindungi Vadel dari bahaya hukum selama tujuh bulan terakhir.
“Saya telah berhasil 7 bulan, ingat, ya, 7 bulan saya melakukan pembelaan hukum dan dia aman. Mereka itu anak di bawah umur, saya tahu ini ada (keterangan) yang berbeda. Pertanyaannya apakah dapat kita terima atau tidak seutuhnya, kenapa dia (Lolly) berubah, ya, kita lihat di Pengadilan,” bebernya.
Razman percaya bahwa Laura telah memberi tahunya sendiri bahwa tidak ada persetubuhan saat pertemuan, yang membuatnya percaya bahwa Laura mungkin telah memberikan informasi yang berbeda.
“Karena Lolly cerita ke saya tidak ada persetubuhan. Istri saya, bu Ade bertanya ke Lolly juga dari hati ke hati pas saya tidak ada, dan Lolly bilang tidak ada tante persetubuhan. Tapi sekarang keterangannya berbeda. Tapi sikap saya, saya akan tetap bantu Vadel. Karena kita juga enggak tahu nih perbuatannya diketahui pak Umar (ayah Vadel) atau tidak,”pungkasnya.
Apakah Razman Nasution Masih Bisa Membela Vadel Badjideh?
Meskipun Razman menyatakan bahwa ia akan terus membantu Vadel, ia juga menghadapi masalah karena keributan yang terjadi selama sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris di PN Jakarta Utara baru-baru ini.
Akibatnya, Berita Acara Sumpah Advokat yang ditulis oleh Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo ditutup. Kedua orang kini tidak dapat lagi bersidang di seluruh pengadilan di bawah lingkungan Mahkamah Agung.
Dengan keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon nomor 44/KPT.W2T-U/HM.1.1.1/II Tahun 2025, berita acara Razman dibekukan. Pada 2 November 2015, advokat Razman menerima sumpahnya.
Terkait hal tersebut Razman memastikan bahwa dirinya akan tetap bisa beracara.
“Saya jawab, ya, besok saya dipanggil DPN Peradi bersatu, satu poinnya Pengadilan Tinggi tidak berwenang membekukan apalagi mencabut berita acara sumpah. PT hanya menjadi saksi dan tempat, yang berhak adalah organisasi advokat,” ujarnya.
“Oganisasi advokat yang berhak membuat seorang beracara atau tidak. Ini bukan sesuatu yang menurut saya kiamat, cuma saya menyerahkan seluruhnya pada organisasi saya,” pungkas Razman
Sumber Kumparan