Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Agus Apriyanto
Jakarta – Citra Ayu Civilia, Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan proses penahanan dan penetapan tersangka Vadel Badjideh atas tuduhan persetubuhan dan aborsi yang diadukan Nikita Mirzani.
Pada awalnya, Nikita mengungkapkan bahwa putrinya memiliki hubungan dengan Vadel pada Januari 2024.
“Adapun kronologis kejadiannya itu pada bulan Januari 2024. Pelapor yang bernama NM (Nikita Mirzani) yang merupakan ibu korban itu menjelaskan bahwa anak korban, LM (Laura Meizani), berpacaran dengan terlapor VAB (Vadel Alfajar Badjideh),” ujar Citra dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
Vadel Badjideh mencoba meyakinkan Laura agar bersedia berhubungan badan dengannya, tetapi Laura menolak. Sebaliknya, dia mengatakan dia siap bertanggung jawab atas apa yang dia lakukan.
“Selama menjalin hubungan tersebut atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban. Sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB,” ucap Citra.
Karena hubungan mereka, Laura diduga mengandung dari Vadel. Vadel tidak menyukai kehamilan itu dan meminta agar Laura menggugurkannya.
“Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB. Karena perbuatan VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya,” ungkap Citra.
Dengan demikian, status ibu Nikita Mirzani yang tidak puas dengan tindakan Vadel menyebabkan dia melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Atas dasar keterangan dari saksi kemudian hasil visum, kemudian ahli dokter, atas pelaporan tersebut, NM sebagai ibu kandung dari anak korban LM, merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Citra.
Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Sumber Kumparan