Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Agus Apriyanto
Jakarta – Vadel Badjideh resmi ditahan atas tuduhan kasus persetubuhan anak. Ia akan menjalani penahanan selama dua puluh hari ke depan.
Keluarga Vadel telah mengajukan penangguhan penahanan kepada polisi, menurut Plh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.
“Sudah dilayangkan (penangguhan penahanan). Itu memang hak dari keluarga,” tutur Nurma di kantornya belum lama ini.
Kata Nurma, penangguhan tersebut diajukan setelah penyidik resmi melakukan penahanan terhadap Vadel.
“Kemarin telah dibikin, sudah masuk ke penyidik,” katanya.
Nikita Mirzani membuat laporan kepolisian di Polres Jakarta Selatan pada 12 September lalu. Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh tentang aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur. Korban dalam kasus itu adalah Laura Meizani, putri Nikita.
Setelah Vadel diperiksa di tahap penyidikan, polisi segera melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Vadel ditetapkan sebagai tersangka.
Vadel awalnya dilaporkan dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur, dan polisi akan menahan dia selama dua puluh hari ke depan.
Pasal 76 D juncto pasa 81 ayat 1, yang mengatur persetubuhan anak di bawah umur, adalah pasal yang diterapkan terhadap Vadel. Vadel terancam hukuman penjara paling lama lima belas tahun atas perbuatannya itu.
Sumber Kumparan