Bastomi Prasetyawan (33) menusuk I Kadek Prawata (31) saat jajan di warung saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Senin (17/2/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Jakarta – Saat jajan di sebuah warung di Jalan Nangka Utara, Kota Denpasar, Bali, pada Kamis (13/2) pukul 02.30 WITA, seorang pria bernama I Kadek Prawata (31) ditangkap oleh polisi. Pelaku adalah Bastomi Prasetyawan, berusia 33 tahun.
“Pelaku berhasil ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, 16 Februari 2025, pukul 17.00 WIB,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Muhammad Iqbal Simatupang dalam konferensi pers, Senin (17/2).
Kasus ini bermula saat Bastomi mengkonsumsi narkotika jenis sabu di suatu tempat. Bastomi lalu keliling Kota Denpasar dengan sepeda motor milik bosnya.
“Menurut pengakuan yang bersangkutan sabu digunakan sebelum kejadian. Dari hasil pemeriksaan (tes urine) ternyata hasilnya pengguna (pecandu) sabu,” katanya.
Saat melintasi Jalan Nangka Utara, motor Bastomi ternyata serempetan dengan seorang pengendara yang tidak diketahui identitasnya. Bastomi menjadi emosi dan mengejar pengendara itu sampai ke warung.
Setelah memukuli pengendara itu, Bastomi marah dan mengeluarkan pisau dari jaketnya. I Kadek Parwata yang sedang jajan di warung mendapati tangan, dada, dan punggungnya ditusuk.
Bastomi mengira I Kadek Parwata adalah teman dari pengendara motor tersebut.
“Pelaku mengira korban adalah teman dari orang yang sebelumnya di TKP yang pelaku cari,” sambungnya.
I Kadek Parwata dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya, sementara Bastomi dan pengendara motor itu kabur. Pihak rumah sakit menyatakan bahwa I Kadek Parwata meninggal dunia.
“Berdasarkan hasil autopsi, kematian korban disebabkan akibat luka terbuka di punggung sebelah kiri menembus jaringan kulit, lemak, sela tulang iga belakang hingga mengenai paru-paru bagian bawah,” katanya.
Pada Jumat (14/2), pelaku yang bekerja sebagai tukang las itu membuang motornya di pasar di Denpasar dan kemudian melarikan diri dari Bali ke kampung halamannya di Banyuwangi, Jawa Timur.
Setelah kasus penusukan I Kadek Parwata menjadi populer di media sosial, Bastomi berencana melarikan diri ke Kota Tarakan, Kalimanan, karena takut ditangkap polisi.
Polisi berhasil mengendus Bastomi dan menangkapnya. Saat dia berusaha melarikan diri, mereka menembak betis kiri dan kanannya.
Bastomi dijerat dengan Pasal 351 ayat (3), serta Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sumber Kumparan