Ahmad Dhani Akan Kumpulkan Penyanyi dan Komposer 28 Februari, Bahas Soal Hak Cipta - Inside Berita

Ahmad Dhani Akan Kumpulkan Penyanyi dan Komposer 28 Februari, Bahas Soal Hak Cipta

Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani bersama musisi Piyu Padi dan pengacara Minila Sebayang saat konferensi pers penyataan sikap terkait putusan pengadilan Ari Bias dengan Agnez Mo di Istana Al Barat, Cipete, Jakarta, Senin, (17/2/2025). Foto: Agus Apriyanto

Jakarta – Ahmad Dhani, musisi dan anggota DPR RI, menyatakan bahwa revisi UU Hak Cipta telah dimulai. Revisi Undang-undang tersebut diusulkan oleh Melly Goeslaw.

“Kita akan koreksi supaya kalimat-kalimat dalam Undang-undang itu tidak multitafsir. Sehingga (tidak) menjadikan polemik di kemudian hari,” ujar Ahmad Dhani di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (17/2).

Dhani mengatakan bahwa timnya berusaha menyelesaikan revisi secepat mungkin. Dia juga akan mengumpulkan komposer dan musisi pada 28 Februari mendatang.

” Tanggal 28 (Februari) rencananya mau saya undang semua, mereka yang peduli gitu ya, kita undang semua, termasuk EO,” kata Dhani.

“Tempatnya mungkin gak di DPR, supaya lebih lebar, lebih luas, dan lebih netral,” tambahnya.

Diharapkan para pihak akan mencapai konsensus melalui pertemuan tersebut. Dhani menyatakan bahwa Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) telah menyusun proposal yang berkaitan dengan masalah ini.

“Sehingga proposal nanti itu ketika disepakati bersama, diperlukan nanti sebagai kesepakatan bersama untuk undang-undang hak cipta berikutnya,” tukasnya.

Dhani juga membocorkan pertemuan tersebut akan membahas soal penetapan tarif jika nantinya format direct license dari pencipta ke pengguna lagu diberlakukan.

“Kita sudah sepakat semua jumlah persentasenya dari harga artis, tanggal 28 silakan datang. Dimulai dari fee artis di atas Rp 10 juta, kita godok dulu nanti diskusi terbuka, penyanyi yang logic-nya kurang kuat mungkin enggak datang,” tutup Dhani.

Sumber Kumparan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *