Fariz RM Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba - Inside Berita

Fariz RM Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Artis Fariz RM saat konpers di Polres Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan

Jakarta – Musisi veteran Fariz RM (66) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

“FRM telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Plh Kasie Humas Polres Jaksel Kompol Nurma Dewi di kantornya, Rabu (19/2).

Fariz sebelumnya ditangkap di salah satu shuttle bus di Jalan Dipatiukur di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/2). Dari tangan Fariz RM, polisi menyita ganja dan sabu.

“Dari tangan tersangka, kami menyita diduga sabu dan ganja,” tutur Nurma.

Menurut Pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelantun lagu Sakura diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atas perbuatannya.

Kronologi Penangkapan Fariz RM

Penangkapan Fariz bermula pada hari Senin, 17 Februari, ketika seorang pria bernama ADK (46), yang merupakan pengemudi Fariz RM, ditangkap di daerah Sunter Kemayoran, Jakarta Utara.

Polisi menemukan nama Fariz RM sebagai orang yang memesan ganja berdasarkan keterangan ADK dan pemeriksaan ponselnya.

“Kami lalu mendapat keterangan dari ADK, ada pengembangan, kami mendapatkan satu orang berinisial FRM. Diduga, FRM pesan barang yang didapat dari ADK,” ungkap Nurma.

Polisi lalu bergegas ke lokasi Fariz RM yang tengah berada di Bandung dan mendapatkan barang bukti ganja dan sabu.

“Setelah itu, betul, bahwa FRM pesan barang atau jenis narkoba diduga dari ADK. Kami lalu menangkapnya di Kota Bandung, Jawa Barat,” jelas Nurma.

Kasus Narkoba Keempat Fariz RM

Ini adalah kasus keempat yang menjerat musisi berusia 66 tahun itu dengan narkoba. Fariz pertama kali ditangkap di Radio Dalam, Jakarta Selatan, pada 28 Oktober 2007. Barang bukti, 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, diamankan kepadanya.

Pada tahun 2015, Fariz ditangkap lagi karena memiliki ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Di atas meja, polisi menyita ganja dalam asbak.

Pada Agustus 2018, Fariz kembali ditangkap. Sebagai bukti, polisi menyita alat isap sabu, dua paket plastik klip yang diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dan dua butir Dumolid.

Sumber Kumparan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *