Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pemerasan - Inside Berita

Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pemerasan

Artis Nikita Mirzani. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Jakarta – Artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

“Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Ade Ary menambahkan seharusnya hari ini keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber terhadap Tersangka IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka NM, namun keduanya berhalangan hadir.

“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025,” katanya.

Ade Ary menyatakan bahwa penundaan pemeriksaan terhadap kedua tersangka disebabkan oleh adanya kebutuhan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan atau diwakilkan.

Di minggu berikutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai tersangka terhadap NM dan IM.

Kasus tersebut dimulai dengan tuduhan Nikita Mirzani menjelek-jelekkan produk perawatan kulit milik dokter GP dan melakukan pemerasan terhadap korban senilai miliaran rupiah.

Akibatnya, korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana menurut Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber Antaranews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *