Sebanyak 46 orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipulangkan melalui penerbangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (20/2) malam. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
Tangerang – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) mengumumkan bahwa dua orang warga negara Indonesia (WNI) mengalami luka tembak pada kakinya sebagai akibat dari penyekapan dan penyiksaan di Myanmar.
“Kalau cacat fisik tidak ada, tetapi ada yang mengalami luka tembak pada bagian kakinya. Itu ada dua orang,” kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha di Tangerang, Jumat.
Menurutnya, kedua WNI itu mengalami luka tembak setelah kelompok separatis menyiksa mereka di bagian kota Myawaddy, Myanmar.
Namun, Judha tidak menjelaskan secara rinci tentang kronologi dan identitas WNI yang terluka.
Namun, dia menjamin bahwa beberapa korban penyekapan telah berhasil diselamatkan dan dievakuasi ke negara asalnya. Pada Kamis (20/2) malam, 46 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipulangkan ke rumah mereka melalui penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
“Kami telah berhasil memulangkan sebanyak 46 orang PMI dari Myawaddy, Myanmar. Berdasarkan hasil kerja sama yang baik dari KBRI Indonesia,” katanya.
Pemulangan dan penjemputan 46 pekerja migran dari Kota Myawaddy dilakukan dalam dua tahap. Mereka diangkut oleh dua maskapai penerbangan: Air Asia QZ257 ETD pada pukul 00.10 WIB dan Batik Air ID7630 ETD pada pukul 23.55 WIB.
“Total ada 46 PMI yang berasal dari sembilan daerah provinsi, jadi ini adalah upaya yang panjang dari pemerintah Indonesia untuk bisa memulangkan mereka dari Myanmar,” katanya.
Menurut Judha, puluhan WNI yang bekerja sebagai pekerja migran ilegal berasal dari sembilan provinsi, termasuk Sumatra Utara, Jawa Barat, Sulawesi Utara, dan Jakarta. Salah satunya adalah R, mantan anggota DPRD Indramayu.
“Dapat kami konfirmasi bahwa dari 46 PMI ini salah satunya adalah mantan anggota DPRD Indramayu dengan inisial (R),” paparnya.
Judha menyatakan bahwa hingga saat ini, masih ada 270 WNI yang tinggal di Myawaddy, Myanmar. Dengan demikian, pemerintah, khususnya Kemlu RI, akan berusaha untuk segera memulangkannya.
“Ke depan harapan kami segera melakukan penyelidikan mendalam mengenai pihak yang memberangkatkan agar kita bisa memberikan penegakan hukum dengan tegas,” kata dia.
Sementara itu, Rinardi, Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian PPMI, menyatakan bahwa setiap PMI yang berhasil dipulangkan dari Myanmar akan didaftarkan dan dianalisis oleh Kementerian Sosial untuk perawatan.
Selanjutnya, seluruh PMI akan dipulangkan ke tempat asal mereka setelah proses tersebut selesai.
“Setelah proses keseluruhan selesai, nanti akan kami pulangkan ke daerah masing-masing yang penanganan dan ranahnya dari Kementerian Sosial,” kata dia.
Sumber Antaranews