Nikita Mirzani buat laporan kepolisian di Polres Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Jakarta – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani memberikan suara.
Nikita mengatakan dia kaget mendengar ancaman hukuman atas kasus tersebut dalam posting Instagramnya.
“Ya ampun ngeri banget. Hukumannya kok lebih parah daripada Helena Lim sama lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan (rupiah),” kata Nikita Mirzani
Kombes Ade Ary, yang merupakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, sebelumnya mengungkapkan informasi tentang artikel yang diduga berkaitan dengan Nikita Mirzani.
Nikita diancam dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang Undang ITE. Selain itu, Nikita juga diancam dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 368 KUHP.
Terakhir, Pasal 3, 4, dan 5 Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melibatkan Nikita Mirzani.
“Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” kata Kombes Ade Ary, Kamis (20/2).
Tanggapan Kuasa Hukum Nikita Mirzani
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan saat dihubungi bahwa status kliennya sebagai tersangka tidak berarti Nikita Mirzani melakukan tindak pidana.
“Tersangka itu bukan berarti melakukan tindak pidana. Ini perbuatan yang memerlukan penafsiran yang benar dari seorang ahli. Nggak bisa dong serta merta ditafsirkan ada perbuatan pidana,” ujar Fahmi seperti dikutip dari kumparan, Kamis sore.
“Kalau baca Pasalnya, pasti Pasal pemerasan. Apakah ada peristiwa pidana, sebentar dulu,” lanjut Fahmi.
Kasus ini bermula ketika Nikita melihat produk skincare Reza. Pada 13 November 2024, Reza menghubungi Nikita melalui asistennya.
Reza ingin berbicara langsung dengan Nikita saat itu, tetapi dia mendapatkan respons yang kurang menyenangkan.
Saat itu, pihak Nikita diduga meminta uang sebesar 5 miliar rupiah sebagai uang tutup mulut. Reza melaporkan Nikita Mirzani ke polisi karena merasa diperas dan diancam.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, Nikita Mirzani dan asistennya, IM, ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan Nikita Mirzani dijadwalkan pada 3 Maret mendatang.
“Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB,” jelas Ade Ary.
Sumber Kumparan
.