Arsip foto – Beberapa temuan produk perawatan kulit atau skincare serta kosmetik ilegal oleh BPOM berdasarkan hasil intensifikasi pada 10-18 Februari 2025 yang ditunjukkan kepada awak media oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Jumat (21/2/2025). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari/am.
Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap dua modus baru penyebaran kosmetik berbahaya dan ilegal tanpa izin edar. Selama ini, pelaku memasarkan produk tersebut melalui media sosial dan internet.
“Ada produk yang tertulis nomor izin edar, tetapi bukan yang dikeluarkan BPOM, bukan pabrik tersebut yang membuat, tetapi pabrik lain yang ditiru produk kosmetiknya, kemudian dia distribusikan secara massal,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat.
Menurut Taruna, metode kedua adalah menggunakan label biru untuk mengelabui pelanggan. Produk-produk impor menyumbang 60% dari produk ilegal tersebut.
“Etiket biru, dia pakai tanpa izin edar (TIE), itu adalah bagian untuk mengelabui konsumen dan kita akan serius menindaknya,” ujar dia.
Ia menunjukkan bahwa produk kosmetik ilegal memiliki nilai tertinggi sebesar Rp11,2 miliar di Kota Yogyakarta berdasarkan hasil intensifikasi produk dari 10 hingga 18 Februari 2025.
“Kemudian Jakarta sebesar Rp10,3 miliar, Bogor lebih dari Rp4,8 miliar, Palembang mencapai Rp1,7 miliar, dan Makassar Rp1,3 miliar,” ucapnya.
Terdiri dari 4.334 produk dengan 205.133 buah kosmetik dengan nilai ekonomi lebih dari Rp31,7 miliar, total temuan mencakup 91 merek, sebagian besar impor.
Dari 91 merek tersebut, 17,4% mengandung bahan berbahaya, termasuk perawatan kulit atau skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan; 79,9 % tanpa izin edar; 0,1 % produk injeksi kecantikan; dan 2,6 % kedaluwarsa.
Taruna menyatakan bahwa mereka terus melakukan pengawasan dan penindakan dengan bekerja sama dengan berbagai kelompok, termasuk kepolisian.
“Kami memperhatikan apa yang terjadi di media sosial, meski dengan keterbatasan efisiensi anggaran, kita akan terus bekerja optimal,” tuturnya.
Selain itu, dia menyatakan bahwa dari kasus yang telah ditemukan, empat di antaranya—di Bogor, Makassar, Manado, dan Rejang Lebong—akan dihadapkan ke pengadilan karena dugaan pelanggaran pidana.
“Sedangkan kasus yang lain akan kami kenakan sanksi administratif berupa perintah penarikan, pemusnahan, pencabutan izin edar, dan penghentian sementara kegiatan,” demikian Taruna Ikrar.
Sumber Antaranews