Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers terkait penetapan status tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Jakarta – KPK menerima permohonan Hasto Kristiyanto untuk penangguhan penahanan. Sekjen PDIP itu ditahan sebagai tersangka atas dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hak tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan, kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
“Hak tersangka untuk mengajukan melalui penasihat hukumnya,” ujar Setyo saat dikonfirmasi, Selasa (25/2).
Setyo menambahkan, nantinya penyidik akan mempertimbangkan permohonan tersebut sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
“Sedangkan untuk diterima tidaknya tergantung kebutuhan penyidik saat ini,” kata dia.
Kamis (20/2), permohonan penangguhan penahanan tersebut diterima. Ronny Talapessy, pengacara Hasto, menyatakan bahwa permohonan telah disampaikan ke pimpinan lembaga antirasuah.
“Ke pimpinan cq (casu quo/tembusan) penyidik,” kata Ronny, Jumat (21/2).
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus: dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) terhadap mantan Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Hasto diduga turut menyokong dana dalam dugaan suap, dan ia dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, dijerat sebagai tersangka.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Hasto diduga melakukan suap bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Agustiani Tio F dan Wahyu Setiawan kemudian menerimanya.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto berusaha mengumpulkan beberapa saksi yang terkait dengan Masiku, tetapi dia memaksa mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Selain itu, saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan penjaga rumah yang biasanya berfungsi sebagai kantornya, Nur Hasan, untuk meminta Masiku untuk merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi atas kasus Masiku, pada 6 Juni 2024, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP-nya agar tidak ditemukan oleh KPK.
Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP menjerat Hasto atas perbuatannya.
Sumber Kumparan