Mie gacoan Serpong Disegel (Foto: Tangkapan layar akun X @pidal52099)
Jakarta – Video yang menunjukkan Restoran Mie Gacoan di Jalan Kapten Soebiyanto, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), yang disegel Satpol PP pada Selasa (18/2/2025), menjadi perbincangan hangat di media sosial baru-baru ini.
Salah satu hal yang membuat heboh dalam video yang tersebar luas adalah cerita bahwa mie gacoan di Serpong ditutup karena mengandung minyak babi.
Bangunan yang sudah jadi itu dipasangi garis kuning sepanjang sekitar sepuluh meter, dengan dihiasi tulisan “Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang Selatan“.
Di bangunan tersebut juga terpasang banner yang memiliki logo Satpol PP dan Kota Tangerang Selatan.
Lantas benarkah mengandung minyak babi dalam Mie Gacoan?
Ini bukan pertama kalinya isu mie gacoan mengalami masalah minyak babi. Pada tahun 2023, juga ada masalah dengan mie gacoan.
Meskipun mie Gacoan tidak memiliki sertifikat halal pada awalnya, itu bukan karena bahan makanannya yang tidak halal, seperti nama menu yang menggambarkan hal-hal yang tidak halal, seperti mie setan, dll.
Meskipun demikian, sertifikasi halal telah diberikan kepada Mie Gacoan, yang berarti bahwa tuduhan bahwa makanan tersebut mengandung minyak babi hanyalah mitos.
Diketahui, alasan penyegelan Mie Gacoan Serpong itu lantaran proyek restoran tersebut belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat wajib bagi bangunan usaha.
Penyegelan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 109 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa setiap perusahaan atau individu harus memiliki PBG sebelum dapat beroperasi.
Sumber Radar Kediri