Pemprov DKI Jakarta Akan Bentuk Tim Khusus untuk Cari Perusahaan Nakal Telat Bayar THR - Inside Berita

Pemprov DKI Jakarta Akan Bentuk Tim Khusus untuk Cari Perusahaan Nakal Telat Bayar THR

Ilustrasi THR Lebaran. (Foto: Pixabay/Ekoanug)

Jakarta – Pemerintah Provinsi Jakarta akan membentuk tim khusus yang akan turun ke lapangan untuk menemukan perusahaan yang telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriah.

Tim ini akan berasal dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, dan akan melakukan sidak pada dua pekan terakhir sebelum Lebaran tahun ini.

“Biasanya kan 10 hari sebelum Lebaran itu harus sudah diberikan THR-nya,” kata Kepala Dinas Disnakertransgi Jakarta Hari Nugroho, kepada awak media di Jakarta, Selasa (25/2).

Hari menambahkan untuk Posko Pengaduan THR sendiri sudah akan dibuka sejak awal Maret 2025. Alasannya, posko THR itu juga akan menerima pengaduan terkait pelanggaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Adapun UMP Jakarta 2025 sendiri saat ini Rp 5.396.791.

“Posko dibuka Maret awal bulan menjelang Ramadan. Kita buat posko, (perusahaan) mana yang tidak mau sesuai dengan UMP,” tutur pejabat pemprov Jakarta itu, dikutip Antara.

Namun, Hari tidak menjelaskan secara rinci bagaimana perusahaan atau pekerja melaporkan THR dan UMP ke posko. Ini karena mereka masih menunggu surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang THR tiga minggu sebelum hari raya.

Sumber MP.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *