YLKI Minta Dirjen Migas Periksa Ulang Kualitas BBM Pertamina yang Beredar di Masyarakat - Inside Berita

YLKI Minta Dirjen Migas Periksa Ulang Kualitas BBM Pertamina yang Beredar di Masyarakat

Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax pada kendaraan di salah satu SPBU di Ternate, Maluku Utara, Minggu (2/2/2025). ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.

Jakarta – Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), meminta Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM untuk melakukan peninjauan ulang kualitas bahan bakar minyak (BBM) Pertamina yang didistribusikan ke masyarakat.

“Mendesak Dirjen Migas untuk melakukan pemeriksaan ulang kualitas BBM Pertamina yang beredar di pasaran,” ucap Tulus dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Tujuan dari pemeriksaan ulang ini adalah untuk memastikan bahwa BBM Pertamina tidak menyimpang dari standar kualitas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

YLKI juga meminta Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempublikasikan hasil pemeriksaan rutin kualitas BBM Pertamina.

“Apakah ada temuan penyimpangan atau sebaliknya? Ini penting agar konsumen mendapatkan informasi yang menyeluruh, akurat, dan konkret,” kata dia.

Tri Winarmo, yang juga merupakan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, saat ini adalah pelaksana tugas (Plt) Dirjen Migas.

Kementerian ESDM belum menunjuk pengganti definitif untuk Dirjen Migas Achmad Muchtasyar sejak dinonaktifkan pada Senin (10/2).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan akan membentuk tim untuk memastikan spesifikasi bahan bakar minyak (BBM) sebagai tanggapan atas keresahan masyarakat tentang kualitas BBM. Hal ini berkaitan dengan usulan YLKI.

“Kami akan menyusun tim dengan baik untuk memberikan kepastian agar masyarakat membeli minyak berdasarkan spesifikasi dan harganya,” ucap Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut dibuat sebagai tanggapan atas ketidakpuasan publik yang disebabkan oleh banyaknya pemberitaan tentang BBM jenis Pertalite yang dioplos menjadi Pertamax.

Kejaksaan Agung memutuskan bahwa tersangka Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, membeli produk kilang untuk RON 92 sementara sebenarnya hanya membeli RON 90 atau kurang.

RON 90 tersebut kemudian dicampur di gudang atau gudang untuk menjadi RON 92; ini tidak boleh dilakukan.

Berita ini muncul setelah dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara tahun 2018 dan 2023. Kasus tersebut diduga menyebabkan negara kehilangan Rp193,7 triliun.

Dengan demikian, PT Pertamina (Persero) membantah laporan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dioplos dengan BBM jenis Pertalite. Selain itu, PT Pertamina (Persero) menjamin bahwa Pertamax yang didistribusikan kepada masyarakat telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.

Sebagai Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso Fadjar, menyatakan bahwa produk Pertamax yang telah didistribusikan ke masyarakat sudah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.

Sumber Antaranews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *