Kemnaker Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PHK Sritex - Inside Berita

Kemnaker Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PHK Sritex

Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan langkah-langkah untuk mencegah PHK di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Menurut keterangan resmi yang diberikan Yassierli di Jakarta, pemerintah telah bekerja sama dengan manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi dan mencegah PHK..

“Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Menaker.

Khusus untuk Sritex, Kemnaker telah bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta beberapa kabupaten/kota di daerah Solo dan sekitarnya untuk mengidentifikasi berbagai kesempatan kerja di perusahaan-perusahaan di daerah tersebut.

“Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK,” kata Yassierli.

Salah satu tujuan program kerja Kemnaker adalah menyediakan pekerjaan yang tersedia di seluruh Indonesia, menurutnya.

Selain itu, Kemnaker menawarkan pelatihan kewirausahaan melalui Balai Pelatihan Vokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Selain itu salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan,” kata Menaker.

“Kita semua harus optimistis, bahwa negara selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dalam memberikan jaminan sosial para pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja serta menciptakan hubungan industrial yang kondusif untuk mewujudkan Bangsa Indonesia semakin maju,” imbuhnya.

Sumber Antaranews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *