Satgas Khusus Bentukan Pemerintah Jadi Ujung Tombak Pemberantasan Judi Online - Inside Berita

Satgas Khusus Bentukan Pemerintah Jadi Ujung Tombak Pemberantasan Judi Online

Refleksi tampilan gawai saat warga saat melihat iklan judi online di Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Jakarta – Pemerintah telah membentuk satuan tugas khusus yang menjadi ujung tombak dalam upaya pemberantasan praktik perjudian online di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum dan perang melawan judi online.

Genderang perang ditabuh setelah korban jiwa berjatuhan akibat judi daring. Beberapa orang bunuh diri akibat terlilit utang dan bertindak kriminal hanya demi menggamit uang sebagai modal berjudi.

Mengingat aktivitas haram itu memiskinkan masyarakat, bahkan memakan korban jiwa, Pemerintah mulai mempersiapkan “senjata” khusus untuk memberantas judi online.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2024.

Kepres itulah yang akan melahirkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau biasa disebut Satgas Judi Online.

Satgas itu didesain untuk menjadi ujung tombak Pemerintah dalam memberantas judi online dari hulu ke hilir.

Satgas yang dikomandoi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ini beranggotakan personel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK), dan beberapa instansi terkait lainnya.

Setelah keppres tersebut ditandatangani, Hadi beserta jajaran satgas langsung menggelar rapat perdana membahas langkah konkret yang dilakukan satgas dalam memberantas judi online, Rabu (19/6).

Pembentukan satgas membuktikan bahwa judi online sudah memang menjadi masalah serius yang harus segera diatasi Pemerintah.

Menurut data Kemenko Polhukam, aktivitas judi online bahkan merasuki anak-anak di bawah usia 10 tahun.

Tercatat 2 persen pengguna judi online berusia di bawah 10 tahun dengan jumlah sekitar 80.000 orang. Selanjutnya usia 10-20 tahun berkisar sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440.000 orang.

Pemerintah dan Satgas khusus ini mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan secara finansial dan sosial. Dengan upaya yang terkoordinasi dan menggunakan teknologi terkini, diharapkan upaya pemberantasan perjudian online ini akan semakin efektif dan memberikan dampak positif bagi keamanan dan ketertiban di masyarakat digital Indonesia.

(Sumber Antaranews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *