HAN (rambut pendek) bersama MR ditampilkan polisi dalam pengungkapan kasus penjambretan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/7) (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta – Polisi mengungkap duo penjambret, yang viral di car free day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman berinisial HAN alias Uus (23) dan MR alias Jeding (21), sudah beraksi sebanyak tiga kali. Mereka menjual barang hasil curian dan menggunakan untuk pesta minuman keras (miras).
“Hasilnya dibagi rata oleh para pelaku dan digunakan untuk, mohon maaf, konsumsi miras,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Dia beraksi di lampu merah Pasar Senen dan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Mei 2024, sebelum beraksi di CFD Sudirman. Mereka berhasil mengambil iPhone 15 dan menjualnya dengan harga Rp 5 juta.
“Jadi untuk barang bukti yang sudah dijual secara online, itu yang handphone Vivo dijual seharga Rp 2 juta. Sedangkan yang iPhone 15 itu dijual seharga Rp 5 juta,” ujarnya.
Dengan adanya kasus tersebut, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, meminta masyarakat untuk menghindari tergoda untuk membeli barang-barang yang berasal dari kejahatan. Dia menegaskan bahwa mereka yang sengaja membeli barang curian dapat dipidana.
“Karena, kalau tidak berhati-hati, dia sadar membeli barang hasil kejahatan, maka dapat disangka atau dipidana melakukan perbuatan pertolongan jahat atau sebagai penadah,” kata dia
Terancam 9 Tahun Bui
Duo jambret viral di car free day (CFD) Sudirman, Jakarta, ditangkap polisi. Keduanya, pria inisial U dan MR, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/7).
Kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 9 tahun penjara.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun,” ujarnya.
(Sumber Berita Detik.com)