Anggota DPR: KPU Daerah Harus Belajar dari Pemecatan Ketua KPU - Inside Berita

Anggota DPR: KPU Daerah Harus Belajar dari Pemecatan Ketua KPU

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi anggota DKPP J Kristiadi (kiri), dan I Dewa Kade Wiarsa (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta – Menurut Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR RI, para komisioner KPU provinsi, kabupaten, dan kota harus mengambil pelajaran dari sanksi pemecatan atau pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Dia menyatakan bahwa karena posisi anggota komisioner KPU, baik di pusat maupun daerah, merupakan posisi figur publik, hal tersebut akan dipandang oleh masyarakat luas.

“Bagi KPU kabupaten, kota, provinsi, agar hati-hati dalam bertindak, bertutur kata, dan lain sebagainya,” katanya di Jakarta pada Rabu, Dilansir dari Antaranews.

Dia mengatakan soliditas di antara para komisioner KPU pun tidak akan berpengaruh apa-apa jika ada salah satu anggota yang terkena permasalahan.

Namun, dia berpendapat bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 tidak akan terpengaruh oleh pemberhentian Ketua KPU RI.

Pasalnya, kata dia, KPU RI hanya bertindak sebagai koordinator dalam pelaksanaan pilkada.

“Pilkada kabupaten atau provinsi itu kan tanggung jawabnya di KPU daerah, kemudian bahwa kerja dari komisioner ini kan kolektif kolegial,” kata dia.

Selain itu, menurutnya, anggaran pelaksanaan pilkada di suatu daerah, salah satunya bersumber dari hibah pemerintah daerah.

Dengan begitu, dia berharap, pemberhentian Hasyim tersebut jangan sampai mengganggu kinerja KPU di seluruh daerah di Indonesia.

Dalam hal ini, katanya, Komisi II DPR RI bakal mendorong agar Presiden Joko Widodo bisa secepatnya menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam demokrasi Indonesia, KPU di semua tingkatan diharapkan dapat menjadi contoh yang baik dalam menjalankan tugasnya secara adil, transparan, dan profesional. Anggota DPR juga menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung upaya-upaya perbaikan dan penguatan kapasitas KPU demi menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu yang kredibel dan dipercaya oleh masyarakat.

(Sumber Berita Antaranews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *