Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI (kredit: Kemlu.go.id)
Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia meluruskan informasi tentang anggota PPLN Den Haag yang menjadi korban pelecehan seksual oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Sebagaimana dinyatakan oleh Kemlu, anggota PPLN tersebut bukan diplomat atau pegawai Kemlu.
“Kami harus luruskan dan berikan klarifikasi bahwa individu yang bersangkutan bukan diplomat Indonesia, dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag,” kata juru bicara Kemlu RI, Roy Soemirat, dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Karena ada pihak yang menulis bahwa anggota PPLN Den Haag adalah seorang diplomat, klarifikasi ini dikirim ke Kemlu. Menurut Roy Soemirat, perempuan anggota PPLN Den Haag berasal dari diaspora Indonesia yang tinggal di Belanda.
Dia mengatakan anggota PPLN biasanya terdiri atas unsur Perwakilan RI dan masyarakat Indonesia di negara setempat.
“Yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia yang tinggal di Belanda dan pada saat kejadian merupakan anggota PPLN Den Haag,” kata dia.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya telah menggelar sidang etik terkait kasus dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada anggota PPLN Den Haag. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/7), DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari bersalah dan menjatuhkan sanksi pemecatan dari jabatan Ketua KPU.
Perbuatan asusila Hasyim terhadap korban termasuk memaksa untuk berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan, dan hingga berjanji untuk menikahi.
KPU RI lalu menunjuk Komisioner Mochammad Afifuddin jadi Plt Ketua KPU RI. Keputusan itu diambil melalui rapat pleno tertutup.
“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat, kami sepakat, untuk memberikan mandat, kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU,” kata Komisioner KPU, Agust Mellaz, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Kemlu juga menegaskan bahwa mereka akan bekerja sama dengan pihak berwenang setempat untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Sumber Berita DetikNews)