Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa/aa.
Jakarta – Dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun.
Pasalnya, dia menyatakan bahwa tidak ada bukti legal atau fakta yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan kesalahan SYL dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian dari tahun 2020 hingga 2023.
“Merujuk pada ajaran ilmu hukum bahwa lebih baik membebaskan seratus orang bersalah, daripada menghukum dan membuat sengsara satu orang tidak bersalah,” kata SYL.
SYL mengaku masih bertanya-tanya alasan dirinya dijadikan sebagai tersangka dan terdakwa serta alasan para saksi memberikan keterangan yang beberapa di antaranya memberatkan posisinya.
Ia meyakini berbagai keterangan itu tidak benar, sehingga ada kemungkinan para saksi memberikan keterangan dalam keadaan tidak bebas maupun mendapatkan tekanan atau ancaman.
Selain itu, dia menyatakan bahwa kondisi kesehatan SYL saat ini sangat buruk karena usianya yang lebih tua. Selain itu, dia pernah menjalani operasi lobektomi paru-paru, yang menghapus sepertiga paru-paru sebelah kanan SYL karena indikasi awal kanker.
“Operasi tersebut berlangsung di rumah sakit Gleneagles Singapura,” ujarnya menjelaskan.
Tak hanya kondisi SYL, dia menuturkan kondisi kesehatan istrinya juga selama ini dalam perawatan dan pemantauan dokter karena sakit berkelanjutan.
“Maka dari itu mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim dengan harapan alasan kemanusiaan untuk menjadikannya sebagai pertimbangan,” ucap SYL.
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.
Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Sumber Antaranews