Arsip- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat menahan mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung. (ANTARA/HO-Kejati Jabar)
Kota Bandung – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka, mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif diambil senjata apinya oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Jawa Barat, saat dia menjalani masa tahanan.
“Kita sudah amankan senjata tersebut setelah adanya penyerahan dari pihak rumah tahanan,” kata Kasi Humas Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Polisi Nurindah saat ditemui di Bandung, Rabu.
Nurindah mengatakan berdasarkan hasil pendalaman, senjata api tersebut diketahui mempunyai surat izin dan benar merupakan kepemilikan atas nama Arsan Latif.
“Dari hasil pendalaman, diketahui senjata itu memang kerap dibawa oleh yang bersangkutan. Kepemilikannya legal disertai surat-surat,” katanya.
Dia menyatakan bahwa senjata api tersebut saat ini disimpan di gudang senjata Polrestabes Bandung sesuai dengan Peraturan Kapolri.
“Saat ini senjata tersebut diamankan di gudang senjata. Berdasarkan Peraturan Kapolri, siapa pun yang berperkara yang memiliki senjata wajib diamankan oleh pihak kepolisian,” kata Nurindah.
Sebelumnya, petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, berhasil mencegah penyelundupan senjata api dari koper kuasa hukum Arsan Latif.
“Senin (15/7) kemarin pada pukul 21.30 WIB, ada kuasa hukumnya membawa koper berisi pakaian dan sebagainya. Lalu kita periksa, seperti standarnya kita lakukan penggeledahan barang bawaan, ternyata kita dapatkan senjata api,” kata Kepala Rutan Kelas I Bandung Suparman.
Selain membawa senjata api, petugas juga menemukan beberapa barang lainnya dalam koper tersebut, yakni sebuah ponsel dan lima butir peluru.
“Ada senjata api, lalu lima butir peluru, lalu handphone. Jenisnya laras pendek,” katanya.
(Sumber Berita Antaranews)