Bangunan Restoran Asep Stroberi atau Astro yang berdiri di lahan eks Rindu Alam, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Kabupaten Bogor – Menurut pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. target penertiban tahap II bangunan liar di kawasan wisata Puncak termasuk Restoran Asep Stroberi atau Astro, yang terletak di lahan yang sebelumnya dimiliki oleh Pemprov Jabar.
“Per hari ini fix (dinyatakan ilegal), kecuali mereka ada upaya lain maksudnya mengurus,” ungkap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Teuku Mulya di Cibinong, Rabu.
Astro termasuk dalam 194 bangunan yang tidak terkena penertiban tahap pertama karena pemiliknya saat itu mengaku memiliki izin. Akibatnya, Pemkab Bogor meninjau kembali legalitasnya dan menemukan bahwa statusnya ilegal.
Sebelum memulai penertiban tahap II, DPKPP Kabupaten Bogor juga menegur PT Jasa Kepariwisataan (Jaswita) Jabar, pemilik Astro, serta pemilik bangunan ilegal lainnya.
“Kami sudah lakukan teguran ketiga, sudah selesai kami limpahkan, tinggal proses berikutnya di teman-teman Satpol PP dan Jaswita mau bagaimana,” kata Teuku.
Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan penertiban tahap II kawasan Puncak dapat direalisasikan paling lambat pada 25 Agustus 2024 atau sebelum Pilkada 2024.
Pemkab Bogor saat ini sedang berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7).
Pada penertiban tahap satu lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Kini, masih ada sebanyak 194 PKL yang akan dipindah ke rest area dengan cara penertiban lapak-lapaknya di sepanjang jalur Puncak.
Pemkab Bogor juga memastikan perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di Kawasan Wisata akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.
Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.
Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi baik basah maupun kering.(KR-MFS)
Sumber Berita Antaranews