Barang Sitaan Kasus Korupsi Timah, Mobil mewah hingga Dolar AS - Inside Berita

Barang Sitaan Kasus Korupsi Timah, Mobil mewah hingga Dolar AS

Kejaksaan Agung menyita sebanyak tujuh mobil mewah dari kasus korupsi timah yang terparkir di Halaman Kantor Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta (ANTARA) – Tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus korupsi timah dimintai barang bukti oleh Kejaksaan Agung, termasuk mobil mewah, tanah, tas, dan jam tangan bernilai jutaan dolar AS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan di Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Senin bahwa dua tersangka yang sebelumnya dinyatakan lengkap telah diserahkan oleh penyidik dari jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurut Harri, penyidik bertanggung jawab atas penyerahan tersangka dan barang bukti ini sesuai dengan pasal 139 KUHAP.

Menurutnya, pemeriksaan telah dilakukan untuk memastikan identitas dan formalitas tersangka serta barang bukti, “sehingga dalam penanganan perkara ini tentu tidak ada kesalahan baik secara pribadi maupun secara objektif.”

Tersangka Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (H), bersama dengan barang bukti seperti dokumen, diserahkan ke Kejaksaan Negeri.

Bukti yang disita oleh Harvey Moeis,

yakni sebelas tanah dan struktur, dengan empat berada di daerah Jakarta Selatan, lima di Jakarta Barat, dan dua berada di Tangerang.

Selanjutnya, delapan mobil: dua Ferrari, satu Mercedes-Benz, satu Force, satu Rolls-Royce, satu Mini Cooper, satu Lexus, dan satu Vellfire.

“Kemudian, ada tas bermerek sebanyak 88 unit, ada perhiasan sejumlah 141 buah, mata uang asing 400 ribu dolar AS, uang Rp13,5 miliar dan yang ketujuh logam mulia,” ujarnya.

Untuk tersangka H, ada enam bidang tanah dan bangunan, empat di antaranya terletak di Jakarta Utara dan dua di Kabupaten Tangerang.

Kemudian, tiga mobil: satu Toyota Kijang Innova, satu Lexus UX300e, dan satu Toyota Alphard.

Sebagai akibatnya, terdapat 37 tas bermerek, 45 perhiasan, 2 juta dolar Singapura (SGD), Rp1,485 miliar, dan dua jam tangan Richard Mille mewah.

“Kedua tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel,” ujarnya.

Sumber Antaranews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *