Imigrasi Bali Ungkap WNA Asal Filipina Produksi Narkoba Kantongi Izin Tinggal Terbatas - Inside Berita

Imigrasi Bali Ungkap WNA Asal Filipina Produksi Narkoba Kantongi Izin Tinggal Terbatas

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom (kedua kanan) didampingi Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol I Wayan Sugiri (kanan), Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN Brigjen Pol Aldrin Hutabarat (kedua kiri) dan Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono (kiri) menunjukkan barang bukti kasus laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika saat konferensi pers di sebuah vila di kawasan Desa Kelusa, Gianyar, Bali, Selasa (23/7/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

Denpasar – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mengungkapkan dua dari tiga warga negara asing (WNA) asal Filipina yang terlibat dalam produksi narkoba jenis baru di Indonesia yakni Dimethyltryptamine (DMT), mengantongi izin tinggal terbatas (Itas).

“Dua orang WNA itu merupakan pemegang izin tinggal terbatas yang masih berlaku sampai 2026 dan untuk satu orang lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Rabu.

Dia mengatakan WNA Filipina itu, seorang pria berinisial DAS berusia 28 tahun dan dua perempuan berinisial PMS, ibu dari DAS dan DOS merupakan adik dari DAS.

Dia menyatakan bahwa DAS ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Dia mengatakan kepada penegak hukum bahwa seorang pria WNA asal Yordania berinisial AMI mendanai dan mendirikan laboratorium narkoba itu, dan hingga saat ini dia masih buron.

Untuk proses selanjutnya, pihaknya menunggu selesainya proses hukum.

“Kami menunggu proses selesai sampai menjalani hukuman, baru kami dapat melakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai rekomendasi dari aparat penegak hukum,” ujar Ridha..

Dia menjelaskan bahwa izin tinggal terbatas dapat berlangsung selama 30 hari, satu tahun, atau dua tahun.

“Izin tersebut dapat diberikan kepada orang asing, di antaranya WNA yang masuk Indonesia menggunakan visa tinggal terbatas,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, WNA kawin sah dengan WNI, anak yang lahir di Indonesia saat ayah dan atau ibunya pemegang izin tinggal terbatas hingga orang asing yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan.

Sebelumnya, terungkap laboratorium narkoba itu bermula saat tim gabungan melakukan penyelidikan pada Kamis (18/7), sekitar pukul 15.45 Wita.

Sebuah vila di Desa Keliki Kawan, Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali, digunakan oleh BNN sebagai laboratorium narkotika.

Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tenda terbuat dari terpal di depan vila karena kondisi jalan yang terjal.

Bahan kimia dan peralatan laboratorium seperti gelas ukur, beaker glass, magnetic stirer, dan peralatan lainnya, ditemukan di dalam tenda.

Selain itu, di bagian dapur vila tersebut, Tim menemukan sebuah toples dan sebuah wadah plastik berisi cairan bening yang disimpan di dalam kulkas.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, cairan tersebut mengandung narkotika jenis DMT.

Pada Minggu (21/7), sekira pukul 16.00 Wita, Tim BNN kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah rumah di kawasan Raya Bunutan, Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, yang diduga merupakan tempat tinggal tersangka AMI.

Ketika dilakukan penggeledahan, AMI tidak berada di rumah yang disewanya sejak 2023 tersebut dan AMI diperkirakan sedang berada di luar negeri.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa bahan-bahan kimia dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk membuat narkotika jenis DMT.

(Sumber Berita Antaranews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *