Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat akan memasuki lift di Gedung DPRD Jawa Tengah, Semarang, Kamis (25/7/2024). (ANTARA/Zuhdiar Laeis)
Semarang – KPK terus melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Tengah terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.
Penyidik KPK tiba di Gedung DPRD Jawa Tengah, yang terletak di Jalan Pahlawan Nomor 7, Semarang, pada Kamis sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka langsung menuju lantai 3.
Penyidik memasuki Ruang Komisi D DPRD Jawa Tengah di lantai tiga. Dikenal bahwa Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD, menikah dengan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Komisi D DPRD Jawa Tengah menangani masalah pembangunan yang mencakup cipta karya, bina marga, perumahan rakyat, pengelolaan sumber daya air, dan permukiman dan tata ruang.
Di ruang yang disebut Gedung Berlian, aparat kepolisian bersenjata laras panjang sedang melakukan penggeledahan.
Sekitar pukul 20.00 WIB, penyidik KPK membawa satu tas koper tampak meninggalkan Gedung DPRD Jateng dengan menggunakan tiga mobil.
Diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.
Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi adalah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dari tahun 2023 hingga 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri karena insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan gratifikasi dari tahun 2023 hingga 2024.
Selain itu, penyidik KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi mereka belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas mereka.
Menurut juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, empat orang telah dilarang berpergian ke luar negeri sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi.
Dua dari empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri adalah penyelenggara negara, dan yang lainnya adalah pihak swasta.
Sumber Antaranews