Polda Kalsel Berhasil Mengungkap Industri Rumahan Pil Ekstasi - Inside Berita

Polda Kalsel Berhasil Mengungkap Industri Rumahan Pil Ekstasi

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya menunjukkan alat cetak industri rumahan pil ekstasi. (ANTARA/Firman)

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) membongkar bisnis pil ekstasi rumahan yang dikendalikan oleh seorang pemuda berinisial RC (30) di Kabupaten Banjar.

Di Banjarmasin, Kamis, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya menyatakan bahwa pelaku telah membuat ekstasi selama dua bulan dan telah mengirimkan 200 butir.

Industri rumahan pil ekstasi ini dimulai dengan informasi masyarakat bahwa pelaku mengedarkan narkoba, yang kemudian ditangani oleh polisi.

Setelah itu, penyelidikan dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh AKBP Zaenal Arifien, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, yang mengawasi pergerakan target hingga terjadi penangkapan di rumahnya di Jalan Handil Bahalang II di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, pada Jumat (19/7/).

Selama penggeledahan, ditemukan bahwa rumah pelaku digunakan untuk membuat ekstasi dengan berbagai bahan kimia dan peralatan yang diperlukan untuk melakukannya.

Dalam produk akhir, ditemukan serbuk warna coklat yang diduga narkotika dengan berat kotor 1,45 gram, yang diuji di Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya. Hasilnya menunjukkan bahwa serbuk tersebut mengandung senyawa narkotika methcathinone dan efedrin.

“Senyawa ini memiliki struktur yang sama dengan amfetamin yang dikenal sebagai ekstasi,” jelas Kelana.

Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, dia dikendalikan oleh seorang narapidana di salah satu lapas di Kalsel.

Menurut Kelana, pelaku ini belajar membuat ekstasi dari seorang narapidana dengan bahan yang dibelinya sendiri, baik secara online maupun di toko bahan kimia.

Menurutnya, Pasal 113 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 Huruf (a) dan atau huruf (b) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika berlaku untuk orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.

Tim Program Studi Profesi Apoteker di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mengapresiasi keberhasilan pengungkapan industri narkotika rumahan ini.

Melalui perwakilan dosennya Nur Cahaya menyebut peredaran ekstasi hasil olahan rumahan tersebut sangatlah berbahaya bagi yang mengonsumsinya.

Methcathinone dan efedrin sama saja dengan amfetamin dengan efeknya euforia, halusinasi hingga ancaman kematian jika over dosis dalam penggunaannya,” jelasnya.

(Sumber Berita Antaranews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *