Jajaran Pimpinan KPU RI saat rapat pleno rekapitulasi nasional Pemilu serentak 2024 pasca pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (28/7/2024).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
Jakarta – Setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada hari Minggu, 28 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyelesaikan rekapitulasi suara hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024.
Menurut Mochammad Afifuddin, Ketua KPU, Keputusan KPU RI Nomor 1050 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, memuat hasil rekapitulasi.
“Menetapkan perubahan hasil pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat secara nasional dalam Pemilu 2024,” ujar Afifuddin dalam rapat pleno rekapitulasi nasional di KPU RI, Minggu (28/7/2024).
Keputusan terbaru ini mengubah hasil pemilihan DPR RI 2024 untuk daerah pemilihan Jawa Timur IV, Banten II, dan Kalimantan Timur. Selain itu, hasil pemilihan DPRD Provinsi Aceh, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Gorontalo, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya juga diubah.
Perubahan hasil juga terjadi pada Pileg DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Rokan Hulu. Kemudian juga Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Kabupaten Lahat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Jember.
Selain itu, ada wilayah Pamekasan, Lombok Barat, Sintang, Sekadau, Tarakan, Donggala, Banggai Kepulauan, dan Gorontalo. Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ternate, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Nduga, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kota Sorong juga mengalami perubahan.
Afifuddin menyimpulkan, “Hasil Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sampai dengan diktum keempat ditetapkan pada hari Minggu tanggal 28 Juli tahun 2024 pukul 17.44 WIB.” Berikut ini adalah daftar perolehan suara partai berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional setelah pelaksanaan keputusan MK pada Pemilu 2024:
1. PDIP: 25.384.673
2. Golkar: 23.208.488
3. Gerindra: 20.071.345
4. PKB: 16.115.358
5. Nasdem: 14.660.328
6. PKS: 12.781.241
7. Demokrat: 11.283.053
8. PAN: 10.984.639
9. PPP: 5.878.708
10. PSI: 4.260.108
11. Perindo:
1.955.131
12. Partai Gelora: 1.282.000
13. Hanura: 1.094.591
14. Partai Buruh: 972.898
15. Partai Ummat: 642.550
16. PBB: 484.487
17. Garuda: 406.884
18. PKN: 326.803
Sebagai informasi, pada hari Minggu, 28 Juli 2024, KPU akan menyelenggarakan rapat pleno rekapitulasi nasional Pileg 2024. Hal ini dilakukan sebagai tanggapan atas keputusan MK yang mengabulkan 44 dari 297 gugatan pemilihan 2024.
Diketahui bahwa MK mengabulkan 44 gugatan tersebut dengan berbagai pilihan, termasuk pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan keputusan MK.
Sumber Kompas