Ilustrasi KPU / PalapaNews
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai dua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 sebelum mengumumkan perolehan kursi legislatif dari setiap partai politik.
“Maka dengan itu, rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa dilanjutkan,” kata anggota KPU Idham Holik pada rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu.
Pada awalnya, Idham mengatakan bahwa KPU akan mengumumkan jumlah kursi legislatif yang diperoleh hari ini. Namun, KPU mengetahui bahwa dua gugatan PHPU untuk Pileg 2024 telah dikirim ke MK pada Rabu siang ini.
Berdasarkan situs resmi MK, permohonan pertama soal PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan nomor laporan 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/024 dengan pemohon Partai Nasdem.
Kemudian permohonan kedua yakni PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024 dengan nomor laporan 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 dengan pemohon Partai Demokrat.
Idham belum bisa memastikan kapan MK bisa menyelesaikan sengketa PHPU itu.
Namun, setiap partai politik harus sudah mengetahui berapa banyak suara yang mereka peroleh selama Pemilu 2024 agar mereka dapat mencalonkan kepala daerah, yang pendaftarannya dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Dengan mempertimbangkan hal ini, Idham yakin bahwa MK akan mempertimbangkan jadwal pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada. Ini dilakukan agar sengketa PHPU dapat diselesaikan dengan cepat dan KPU dapat segera mengumumkan perolehan suara hasil Pemilu 2024.
Idham menyatakan, “Kami sangat yakin bahwa hal tersebut akan menjadi pertimbangan khusus MK, tetapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kami akan ikuti prosesnya.”
Sumber Antaranews