Ilustrasi alat kontrasepsi (Foto: Getty Images/iStockphoto/JPC-PROD)
Jakarta—Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengatur pengadaan alat kontrasepsi untuk anak-anak dan remaja di sekolah. Bagaimana penggunaan alat kontrasepsi kemudian diberikan tidak dijelaskan lebih detail dalam poin pengaturan tersebut.
Namun, dr. Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, menyatakan bahwa penggunaan kontrasepsi dimaksudkan tidak untuk semua remaja, tetapi hanya untuk pasangan yang memiliki kondisi medis tertentu yang ingin menunda kehamilan.
“Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual,” beber dr Nadia seperti dikutip dari detikcom Senin (5/7/2024).
Pasal 103, ayat 4, menyatakan penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Poin tersebut sebetulnya diawali dengan pentingnya mengajarkan siswa dan remaja tentang kesehatan reproduksi, mulai dari pemahaman tentang sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.
Selain menjaga kesehatan reproduksi, anak usia sekolah dan remaja harus dididik tentang perilaku seksual berisiko dan akibatnya. Selain itu, anak dididik tentang pentingnya keluarga berencana sampai mereka dapat melindungi diri dari hubungan seksual atau menolak ajakan, menurut ayat 2.
“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah,” imbau PP yang diteken Jokowi Jumat, (26/7/2024).
Alat kontrasepsi disinggung dalam pasal 103 ayat 4 dengan detail seperti berikut:
deteksi dini penyakit atau skrining;
pengobatan;
rehabilitasi;
konseling; dan
penyediaan alat kontrasepsi.
Namun, pelayanan konseling wajib dan dapat diberikan dengan privasi dan kerahasiaan, dan dapat diberikan oleh konselor, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan konselor sebaya sampai mereka memiliki kompetensi yang diperlukan.
Sumber Detik.com