Polda Metro Tetapkan Tersangka Penjual Kosmetik Bekas Tidak Layak Pakai Dan Baju Impor dari Cina - Inside Berita

Polda Metro Tetapkan Tersangka Penjual Kosmetik Bekas Tidak Layak Pakai Dan Baju Impor dari Cina

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP. Victor D.H. (kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (kiri), Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar (tengah) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers Pengungkapan Kasus Kosmetik dan Produk Pangan Ilegal dan Tanpa Ijin BPOM di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Agustus 2024. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 395 ball pakaian bekas. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka, dalam penyelidikan tindak pidana yang berkaitan dengan importasi, pangan, dan perlindungan konsumen dan kesehatan. Di antara mereka, enam adalah warga negara Indonesia, satu adalah warga negara Cina, dan satu adalah warga negara WNI yang pernah menjadi warga negara Nigeria.

“Total kerugian negara yang bisa diakibatkan dari perbuatan para pelaku berkisar Rp 12 miliar – Rp 13 miliar,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendri Umar di Gedung Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Agustus 2024. 

Para tersangka dalam kasus ini ialah MT (43 tahun), DE (42 tahun), RE (37 tahun), A (51 tahun), LX (43 tahun), FF (45 tahun), M (40 tahun) dan MF (23 tahun). Mereka disangkakan dengan beberapa pasal meliputi Pasal 110 , Pasal 111 Jo Pasal 47, Pasal 112 Jo Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 113 Undang-Undang tentang Perdagangan. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Ini terdiri dari delapan kasus yang berbeda. Polisi menemukan 1.931 item elektronik, termasuk jam tangan dan drone, 930 item kosmetik impor dari Cina, 1.997,5 liter kosmetik cair (sabun, sampo, handbody, dan sabun bayi), 540 botol minyak kemasan 800 mililiter, dan 2.275 bakso. Tidak semua barang tersebut memiliki izin edar.

Kosmetik tertentu terbuat dari sisa kosmetik yang sudah dianggap tidak layak pakai. Para tersangka menjual barang-barang tersebut dengan harga miring melalui marketplace dan sosial media.

Kasus ini melibatkan penjualan produk yang dianggap tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan, yang berpotensi membahayakan konsumen.

Sumber berita Tempo.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *