Kemlu RI-Otoritas Myanmar Berkoordinasi Terkait Penyekapan Warga Jaksel - Inside Berita

Kemlu RI-Otoritas Myanmar Berkoordinasi Terkait Penyekapan Warga Jaksel

Sepupu korban penyekapan inisial SA bernama Daniel memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/8/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa.

Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia dan otoritas Myanmar terus bekerja sama terkait dugaan penyekapan pria berinisial SA (27) dari Jakarta Selatan (Jaksel) yang dijanjikan mendapatkan pekerjaan dengan gaji sebesar Rp150 juta.

Dilansir dari Antara Saat dihubungi di Jakarta, Senin, Rina Komaria, Diplomat Muda Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, menyatakan, “Kami masih bekerja sama dengan otoritas Myanmar, dan wilayahnya adalah daerah konflik sehingga prosesnya kompleks.”

Rina menyatakan bahwa mereka telah menerima laporan aduan mengenai kasus tersebut dan bahwa KBRI Yangon, Myanmar, saat ini menanganinya.

Dia mengaku turut prihatin atas kejadian tersebut karena untuk mengeluarkan WNI dari wilayah Myawaddy, Myanmar itu terbilang sulit karena dikuasai kelompok bersenjata.

“Otoritas Myanmar sendiri pun tidak dapat menjangkau,” jelasnya.

Karena itu, Daniel, anggota keluarga korban, mengatakan bahwa dia tidak hanya dilecehkan dan disekap di SA, tetapi dia juga dimintai uang sebesar Rp478 juta untuk membantunya kembali ke rumah.

“Saya, yang juga sepupu korban, meminta uang sekitar Rp18 jutaan dulu, itu untuk meringankan beban dia agar dia tidak disiksa.”

Disebutkan bahwa SA awalnya mengajak temannya, Risky, untuk bekerja di Thailand dengan gaji sebesar 10.000 USD atau Rp150 juta. Mereka berangkat pada 11 Juli 2024.

Sesampainya di Bangkok, Thailand, South Africa menaiki mobil bersama Risky dan empat orang India lainnya. Namun, di pertengahan perjalanan, South Africa berpisah dengan Risky karena mereka akan diberangkatkan ke Myanmar.

“Dia berpikir mau dibawa ke Mae Sot, Thailand ternyata delapan jam perjalanan tak sampai juga, ternyata malah sudah tiba pada sebuah rumah berbentuk rumah susun di Myanmar,” jelasnya.

SA menghubungi keluarga untuk pertama kalinya dan meminta tebusan sebesar 30.000 dolar AS, atau sekitar Rp478 juta.

Selain itu, SA menyatakan bahwa ketika dia menggunakan telepon, dia tidak dapat berbicara secara bebas dengan keluarganya.

Untuk mengurangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kementerian Luar Negeri sebelumnya mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan online, terutama yang mengaku menawarkan pekerjaan di luar negeri.

Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (WNI dan BHI), yang berada di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu, mencatat 2.199 kasus TPPO yang melibatkan WNI dari 2020 hingga Mei 2023.

Sumber Antaranews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *