Motif Staf Panitera PN Depok Todongkan Airsoft Gun - Inside Berita

Motif Staf Panitera PN Depok Todongkan Airsoft Gun

Ilustrasi (Getty Images/mahiruysal)

Depok – DN, staf panitera Pengadilan Negeri Depok, menodongkan senjata airsoft gun ke orang lain. Polisi mengungkapkan motif sementara DN adalah tak terima ditegur korban.

“Motifnya sementara yaitu pelaku tidak terima dilakukan peneguran dari korban,” kata Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Permasalahan muncul karena korban meminta DN membongkar saung atau bangunan.

“Untuk permasalahan pembongkaran saung atau bangunan yang diminta korban untuk dibongkar,” jelasnya.

Yefta mengatakan DN dan korban merupakan tetangga. “Dari hasil pemeriksaan sementara, korban maupun pelaku adalah tetangga dalam satu wilayah jadi dipastikan saling kenal,” tutupnya.

Polisi Periksa Staf Panitera

Polisi sebelumnya menyelidiki kasus penodongan senjata airsoft gun yang dilakukan oleh DN, staf panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok. DN saat ini diperiksa di Polres Metro Depok.

“Proses penyidikannya sudah kita lalui, dalam artian kita sedang lakukan pemeriksaan terhadap pelakunya,” kata Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben kepada wartawan, Selasa (13/8).

Yefta juga menyatakan bahwa mereka memeriksa saksi-saksi yang menyaksikan kejadian tersebut. Selain itu, melakukan analisis rekaman CCTV dan video untuk mendalami kasus tersebut.

“Kemudian kita juga ambil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat. Kemudian analisis dokumen kita lakukan untuk video maupun pengambilan alat bukti lain seperti CCTV,” tuturnya.

Menurut polisi, DN terancam hukuman 4 tahun karena melakukan penganiayaan ringan. Namun, statusnya saat ini masih diperiksa.

“Untuk ancaman hukuman, itu 4 tahun untuk penganiayaan ringan. Pasalnya 351 KUHP, dan Pasal 335 tentang pengancaman dengan kekerasan KUHP,” tuturnya.

Sumber Berita Detiknews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *