Personel BNN mengangkat tanaman ganja sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar di kawasan pegunungan di Desa Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/8/2024). ANTARA FOTO/Ampelsa
Jakarta – Di lokasi seluas dua hektare di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 10.000 batang ganja dengan berat sekitar 3,5 ton.
Deputi Pemberantasan BNN RI I Wayan Sugiri memimpin pemusnahan di dua lokasi di Aceh Besar pada hari Kamis.
Dia menyatakan bahwa ada dua lokasi ladang ganja yang telah dihancurkan. Yang pertama terletak di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, dan memiliki luas satu hektare dengan tanaman ganja dengan jarak tanam 50 hingga 100 centimeter.
Pada ketinggian 215 meter dari permukaan laut (MDPL), sekitar 5.000 batang ganja telah dihancurkan, dengan berat total 2,5 ton.
Selanjutnya, seluas satu hektare tanaman ganja di Desa Lampanah, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, pada ketinggian 227 MDPL, 5.000 tanaman ganja dengan berat sekitar satu ton juga dihancurkan di lokasi kedua. Tanaman ini dapat mencapai ketinggian 30–210 cm dan jarak tanam 40–60 cm.
Dia mengatakan dalam pemusnahan ladang ganjah tersebut tidak ditemukan pelaku atau pemilik lahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar berdasarkan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Penemuan ladang ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan kerja sama BNN dengan Badan Informasi Geospasial serta Badan Riset dan Inovasi Nasional,” kata Sugiri.
Ia menyatakan bahwa dua lokasi ladang ganja tersebut ditemukan melalui pengawasan pesawat terbang tanpa awak. Selanjutnya, penyelidikan di lapangan dilakukan.
Dia menyatakan bahwa pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan bukti nyata pemerintah melawan kejahatan narkotika.
Oleh karena itu, dia meminta semua pihak dalam masyarakat untuk berperang melawan narkoba untuk melindungi generasi muda dan mewujudkan Indonesia Bersinar.
Sumber Antaranews