Helena Lim Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah Hari Ini - Inside Berita

Helena Lim Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah Hari Ini

Helena Lim (Andhika Prasetia/detikcom)

Jakarta – Hari ini, Helena Lim akan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Helena akan mendengarkan surat dakwaan yang dikeluarkan oleh jaksa penuntut umum.

Sidang perdana biasanya mencakup pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, di mana rincian kasus dan tuduhan terhadap terdakwa disampaikan di hadapan pengadilan.

Dua tersangka lain dalam kasus korupsi Timah juga menjalani sidang perdana hari ini, selain Helena. Mereka adalah Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak 2017, dan Suparta sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak 2018.

“Untuk Helena Lim, sesuai dengan penetapan majelis hakim tipikor pada PN Jakpus, kalau nggak salah nomor penetapannya nomor 71 tahun 2024, besok ditetapkan persidangan perdana 21 Agustus 2024,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (20/8/2024).

Benang Merah Harvey Moeis dan Helena Lim

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menggelar sidang dakwaan kasus korupsi dalam tata kelola timah dengan terdakwa pengusaha Harvey Moeis. Dalam pembacaan dakwaan yang disampaikan jaksa, terungkap peran Harvey Moeis di kasus yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

Harvey menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Harvey Moeis mendapatkan Rp 420 miliar dari hasil korupsi kasus tambang tersebut.

Jaksa mengungkap Harvey menerima uang terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk itu. Duit itu diterima Harvey lewat PT Quantum Skyline Exchange milik Helena yang didakwa dalam berkas terpisah. Total duit yang diterima Harvey lewat perusahaan Helena itu, kata jaksa, berjumlah USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar.

“Menguntungkan Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar,” ujar jaksa.

Helena kemudian memberikan uang itu kepada Harvey baik secara tunai maupun secara transfer. Kemudian, Harvey menyerahkan sebagian uang itu ke PT Refined Bangka Tin dan untuk kepentingan pribadinya, yang tampaknya tidak ada hubungannya dengan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam empat kali transfer, yakni transfer pertama senilai Rp 6.711.215.000 (Rp 6,7 miliar), transfer kedua senilai Rp 2.746.646.999 (Rp 2,7 miliar), transfer ketiga senilai Rp 32.117.657.062 (Rp 32,1 miliar), dan keempat Rp 5,5 miliar.

Sumber Berita Detiknews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *