Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenakan kemeja biru saat menghadiri acara HUT Ke-26 dan Pembukaan Kongres Ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Jumat (23/8/2024). ANTARA/Azhfar Muhammad
Jakarta – Setelah DPR RI membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada, Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada.
“Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu,” kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat.
Presiden memastikan bahwa setelah DPR RI membatalkan pengesahan Revisi UU Pilkada, pemerintah akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada.
Presiden juga menyatakan bahwa pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR RI telah dibatalkan, yang merupakan tanggung jawab legislatif.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, DPR RI telah berbicara dengan Menteri Dalam Negeri, sebagai contoh, untuk bekerja sama untuk mematuhi keputusan MK tentang pilkada.
DPR melalui Komisi II akan meminta KPU memasukkan keputusan MK tentang UU Pilkada ke dalam Peraturan KPU.
Sumber Antaranews