Pelaku pengoleksi video porno anak hingga dewasa ditangkap (dok istimewa) VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta – YA (26), pria dari Pelmerah, Jakarta Barat, ditahan oleh polisi atas tuduhan menyebarkan video porno anak di bawah umur. menemukan total 59 video porno.
“Total 59 video yang masing-masing melibatkan 59 orang yang berbeda,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Senin, 26 Agustus 2024. Kata dia, 44 orang korban masih di bawah umur. 15 orang lain dewasa.
Dalam ponsel tersangka terdapat video pornografi yang dimuat dalam delapan email. Ponsel dan email tersebut telah disita untuk proses lebih lanjut.
“Terdiri dari video bermuatan asusila yang diduga melibatkan anak di bawah umur sebanyak 44 video. Dan video bermuatan asusila yang melibatkan orang dewasa sebanyak 15 video,” kata dia.
Adapun YA diringkus ketika polisi melakukan patroli siber dan menemukan sebuah akun Instagram yang diduga menyebar video porno. Akunnya bernama @skandal*7b. Dari sanalah kemudian ditemukan seorang korban anak berusia 16 tahun di Bekasi.
Menurut Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, korban berkenalan dengan tersangka melalui Telegram, dan kemudian diiming-imingi uang.
“Korban dibujuk rayu dan dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif melalui video call, akan tetapi uang Rp600 ribu yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh Tersangka,” ujar Ade Ary.
Korban kemudian menerima pesan WhatsApp dari nomor lain yang ternyata milik YA. Pesan tersebut meminta korban untuk melakukan adegan pornografi lagi melalui panggilan video dan diancam akan dikenakan “denda” satu juta rupiah jika mereka tidak melakukannya.
Tersangka juga mengancam bakal menyebar video porno korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sumber Viva.co.id