Ini Alasan Ammar Zoni Hanya Divonis 3 Tahun Penjara Yang Awalnya Dituntut 12 Tahun - Inside Berita

Ini Alasan Ammar Zoni Hanya Divonis 3 Tahun Penjara Yang Awalnya Dituntut 12 Tahun

Ammar Zoni saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]

Jakarta – Dalam kasus narkoba, Ammar Zoni telah dihukum 3 tahun penjara. Selain itu, mantan pasangan Irish Bella ini harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Kasus Ammar Zoni diputuskan pada Senin, 26 Agustus 2024, oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pesinetron Manusia Harimau hadir secara daring.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” kata Majelis Hakim di ruang sidang.

“Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” imbuhnya.

Putusan hakim kepada Ammar Zoni, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, 12 tahun penjara. 

Dalam persidangan sebelumnya, Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dan dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar 2 miliar rupiah.

Tuntutan tersebut dibuat karena Ammar Zoni disebut melakukan transaksi narkoba dengan Akri, terdakwa lain.

“Menimbang Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya dirinya sudah memberikan modal kepada saksi dan terdakwa Akri, sehingga menjadi salah satu hal yang memperberat proses hukum dirinya,” kata jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam sidang di PN Jakarta Barat pada Selasa (16/7/2024).

Kini, dengan adanya putusan Ammar Zoni, pengacaranya, Jhon Mathias mengatakan kliennya tidak terindikasi pengedaran narkoba.

“Unsur-unsur pasalnya itu tidak mengindikasikan bahwa Ammar ini pengedar atau penjual yang seperti dibilang jaksa,” kata Jhon Mathias usai sidang putusan.

“Jadi, yang terbukti di sini Ammar pemakai untuk dirinya sendiri,” imbuhnya

Vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni, dibandingkan dengan tuntutan awal 12 tahun, bisa mencerminkan adanya pertimbangan mitigasi dan faktor-faktor pribadi yang dipertimbangkan oleh hakim. Dalam kasus hukum, vonis akhir sering kali merupakan hasil dari berbagai faktor yang dievaluasi secara menyeluruh oleh pengadilan.

Sumber Berita Suara.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *