Foto: Shutterstock
Jakarta—Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengklaim bahwa perusahaan industri hasil tembakau (IHT) yang sah di negara ini berpotensi gulung tikar karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Agus Parmuji, Ketua Umum APTI, menekankan pasal 435 dari beleid tersebut.
Selain itu, menunjukkan bahwa Pasal 429-463 PP 28/2024 berisi pasal yang dikenal sebagai “jebakan Batman”. Sebagai ilustrasi, pasal 435 menyatakan, “Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.”
Agus Parmuji mengatakan bahwa pelaku industri hasil tembakau (IHT) legal mungkin gulung tikar jika Pasal 435 diterapkan. Ini karena biaya produksi yang meningkat.
“Sebab, mereka harus merancang ulang kemasan secara total yang membutuhkan investasi besar dan waktu yang lama. Kalau IHT legal gulung tikar, kepada siapa jutaan petani tembakau akan menjual daun tembakaunya?” kata Agus dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (29/8/2024).
Pada tanggal 31 Agustus 2024, Pasal 435 akan diberlakukan. Menurutnya, pasal tersebut tidak termasuk dalam ketentuan transisi dua tahun, seperti yang dilakukan oleh delapan pasal lainnya. Dengan demikian, Kementerian Kesehatan memiliki kewenangan untuk menetapkan tanggal ketentuan tersebut.
“Ini jelas bentuk ketidakpastian hukum. Hal itu juga bentuk pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual karena desain kemasan termasuk hak kekayaan dan industri dipaksa untuk mengubahnya,” terangnya.
Selain itu, dia melakukan penilaian terhadap PP 28/2024, terutama pasal 429-463, yang lingkupnya hampir sama dengan isi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Agus menyatakan bahwa peraturan industri lebih penting daripada peraturan kesehatan dalam beleid.
Selain itu, dia menyatakan bahwa isi peraturan itu sangat terbatas sehingga mengancam kedaulatan negara, tenaga kerja, petani, dan penurunan penerimaan negara. Dia meragukan komitmen pemerintah untuk mempertahankan kedaulatan negara dan melindungi warga negaranya dari ancaman terhadap hak hidup, hak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, dan kepentingan kesehatan global.
Perusahaan-perusahaan di sektor ini harus menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi untuk tetap bertahan, termasuk beradaptasi dengan regulasi baru, berinovasi dengan produk yang lebih sehat, dan mencari cara untuk mengatasi dampak dari penurunan konsumsi tembakau.
Sumber DetikFinance