Ilustrasi pengeroyokan. (Ist)
Jakarta – RAJ (26), seorang tahanan di Rutan Kelas I Depok, tewas setelah dikeroyok oleh enam tahanan lainnya. Korban mengalami luka tusukan dan lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Iksan, Tian, Suyatno, Lukman, Arter, dan Yusuf adalah enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah kronologi peristiwa tersebut:
Kamis, 29 Agustus 2024
Pukul 14.00 WIB
Untuk kasus narkoba yang menjerat RAJ, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Depok oleh penyidik dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Pukul 15.30 WIB
RAJ dikirim ke Rutan Kelas I Depok oleh pihak kejaksaan untuk ditahan selama persidangan kasus tersebut di pengadilan. Korban juga diterima oleh pihak Rutan.
Pukul 17.00 WIB
Setelah registrasi dan pemeriksaan kesehatan, RAJ mencukur rambut di tempat cukur rambut di area Rutan. Korban diduga bertindak tidak sopan saat mencukur rambutnya, sehingga dikeroyok oleh enam tahanan lain.
“Selama proses tersebut korban menunjukkan perilaku tidak sopan sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, melalui keterangan yang diterima pada Sabtu (31/8).
Pukul 18.30 WIB
Keluarga RAJ diberitahu oleh pihak kepolisian bahwa RAJ mengalami sakit perut dan kemudian hilang kesadaran. Namun, pihak keluarga tidak dapat bertemu dengan RAJ setibanya di sana. Korban kemudian dibawa ke RS Primaya Cilodong.
Pukul 19.45 WIB
Korban meninggal dunia di rumah sakit. Saat jenazah dibawa ke rumah duka untuk diperiksa, beberapa bagian tubuhnya menunjukkan sejumlah luka. Keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.
Polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
“Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok,” ujar dia.
Para pelaku pengeroyokan akan dihadapkan pada proses hukum. Mereka akan diinterogasi, dan jika terbukti bersalah, akan dihadapi tuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sumber Berita Kumparannews