penentuan nomor urut tersebut akan dilaksanakan setelah tahapan penetapan resmi para kandidat, yang dijadwalkan sehari sebelumnya pada 22 September 2024.
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) DKI Jakarta akan dijadwalkan menetapkan nomor urut bagi calon pasangan gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 23 september mendatang, menurut Dody Wijaya Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, penentuan nomor urut tersebut akan dilakukan setelah penetapan resmi calon pasangan pada tanggal 22 september 2024.
“Penetapan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September, dan keesokan harinya, yaitu pada 23 September, kami akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon,” ujar Dody di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2024.
Dody memastikan bahwa ketiga pasangan calon yang telah memenuhi syarat pencalonan Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana akan diundang untuk hadir dalam acara pengundian yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Acara ini diharapkan dapat menjadi momen penting untuk menentukan nomor urut para calon, sekaligus menandai langkah awal menuju pemilihan yang demokratis dan transparan. Dody juga menekankan pentingnya kehadiran semua pasangan calon untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menjalankan proses pemilihan dengan penuh tanggung jawab.
“Semua pasangan calon akan diundang pada tanggal 23 untuk mengikuti pengundian nomor urut secara bersama-sama,” ujar Dody.
Saat ini KPU masih menjalankan proses verifikasi administrasi ketiga calon pasangan dan termasuk mengecek riwayat hutang calon pasangan, KPU juga beri kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan juga masukan terkait dengan ketidaksesuaian syarat administrasi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam tahapan ini. Kami akan mengumumkan hasil dari penelitian administrasi pada waktu yang telah ditentukan,” ujar Dody.
( Sumber : viva.co.id )