Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Digelar Hari Ini, LPSK Berikan Perlindungan Saksi - Inside Berita

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Digelar Hari Ini, LPSK Berikan Perlindungan Saksi

Sidang PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon

Jakarta – Sidang Peninjauan Kembali (PK) adalah proses hukum di Indonesia yang memberikan kesempatan kepada terpidana untuk meminta pengadilan meninjau kembali keputusan yang telah dianggap final dan mengikat. Dalam kasus kematian Vina dan Eki, sidang PK yang akan diadakan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada 4 September 2024 diharapkan menjadi momen penting bagi enam terpidana untuk menyampaikan argumen baru atau bukti yang mungkin belum dipertimbangkan dalam persidangan sebelumnya. Proses ini tidak hanya mencerminkan prinsip keadilan, tetapi juga memberikan harapan bagi keluarga korban untuk mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik.

Terungkapnya kasus ini melalui kesalahan tangkap pada Pegi Perong dan kesaksian Saka Tatal, seorang terpidana yang kini bebas, menunjukkan bahwa proses hukum sering kali mengalami dinamika baru yang dapat memengaruhi keputusan sebelumnya. Kesalahan tangkap yang dialami Pegi Perong mengindikasikan adanya ketidakakuratan dalam proses penyidikan atau penuntutan, yang dapat merugikan individu yang terlibat.

Sementara itu, kesaksian Saka Tatal memberikan perspektif baru yang dapat mengungkap fakta-fakta yang mungkin sebelumnya tidak diketahui. Dalam konteks Peninjauan Kembali (PK), bukti atau kesaksian baru ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk meminta pengadilan meninjau ulang putusan yang sudah ada, menggarisbawahi pentingnya keadilan yang akurat dan transparan dalam sistem hukum, dan kasus ini mencuat setelah viral kembali di media sosial.

Dalam sidang yg diselenggarakan pada hari ini ada 6 terpidana yang akan menyampaikan bahwa mereka tidak terlibat dalam peristiwa tersebut, LPSK telah memustuskan akan memberikan perlindungan terhadap para saksi, wakil ketua LPSK Sri Suparyati mejelaskan akan memberikan layanan perlindungan dan pendampingan selama proses tersebut.

“LPSK memberikan layanan program pemenuhan hak prosedural kepada seluruh pemohon, termasuk pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dan selama proses peradilan pidana,” kata Sri Suparyati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa malam, 3 September 2024.

( Sumber : viva.co.id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *