Penampakan Pria Ancam Sebar Video Syur Bareng Almarhum Ibu Kos - Inside Berita

Penampakan Pria Ancam Sebar Video Syur Bareng Almarhum Ibu Kos

VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta – Kasus yang melibatkan pria berinisial AGP (37) ini sangat memprihatinkan, menunjukkan sisi gelap dari kejahatan pemerasan dan kekerasan seksual di masyarakat. Menurut informasi yang beredar, AGP diduga telah memeras wanita berinisial CW dengan mengancam akan menyebarkan video asusila yang melibatkan almarhum ibu korban. Pria ini diketahui tinggal di kos yang sama dengan ibu korban yang telah meninggal, dan ia memanfaatkan situasi ini untuk menekan CW dengan ancaman yang mengerikan.

Tindakan AGP sangat jelas melanggar hukum dan norma moral yang berlaku. Ancaman yang dilayangkan tidak hanya merupakan bentuk pemerasan, tetapi juga kekerasan emosional dan psikologis yang dapat merugikan korban secara mendalam. Kejahatan semacam ini tidak hanya mencederai privasi individu, tetapi juga dapat meninggalkan bekas luka psikologis yang sulit untuk diatasi, mempengaruhi kesejahteraan mental korban dalam jangka panjang.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perlindungan terhadap korban kejahatan serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Masyarakat diharapkan dapat lebih peka terhadap isu-isu seperti ini dan mendukung korban dalam mencari keadilan. Tindakan AGP tidak hanya mencoreng martabat individu yang terlibat, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan dan rasa takut di kalangan masyarakat luas.

“Isinya berupa foto dan video yang bermuatan asusila, atau adegan seksual yang diduga dilakukan oleh almarhum ibu pelapor dengan terlapor atau tersangka,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak pada Kamis, 5 September 2024.

Dalam kasus yang menghebohkan ini, AGP menggunakan nomor WhatsApp 0857101** untuk mengancam wanita berinisial CW. Dengan cara yang sangat manipulatif, ia meminta uang sebesar Rp1 juta sebagai imbalan agar video asusila yang ia miliki tidak disebarluaskan. Dalam proses pemerasan ini, AGP berhasil mendapatkan sekitar Rp400 ribu dari korban, namun ketidakpuasan pelaku mendorongnya untuk terus menekan CW.

Tak hanya berhenti pada tuntutan uang, AGP semakin berani dalam aksinya dengan mengajak korban untuk bersetubuh. Tindakan ini menunjukkan betapa jauh pelaku melanggar batas moral dan hukum, mengeksploitasi ketakutan dan kerentanan korban. Pemerasan yang dilakukan AGP tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan trauma emosional yang mendalam bagi CW.

“Untuk kesekian kalinya, tersangka kembali melakukan ancaman penyebarluasan konten foto dan video asusila disertai permintaan uang. Namun, tersangka tidak merespon, bahkan tersangka menyampaikan kepada korban jika tidak punya uang bisa diganti dengan bersetubuh dengan tersangka,” ucap Ade Safri.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Saat ini, tersangka AGP telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Ade Safri.

( Sumber : viva.co.id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *